Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Vidcon dengan Panwascam, Bawaslu Kabupaten Sragen: Ini Tindak Lanjut dari Intruksi Pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Sragen - Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa telah diaktifan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Sragen sejak 15 Juni 2020 kemarin. Menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Kabupaten Sragen dalam Video Conferencenya, menyampaikan kepada Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Se -Kabupaten Sragen untuk melanjutkan tugas dan fungsi pengawasan (19/6).

Bawaslu Kabupaten Sragen melalui Raras Mulatsih Dwi Kristianti selaku Kordiv Pengawasan mengatakan sebelumnya telah menginstruksi Panwascam Se-Kabupaten Sragen untuk melakukan mengawasan Alat Peraga Sosialisasi. Selanjutnya Panwascam harus mengisi Form Identifikasi Konten APS yang akan dishare melalui Grub Whatsapp.

Tak hanya pengawasan APS di lingkup Kecamatan dan Desa, Panwascam dalam melakukan persiapan pengawasan Tahapan Penyelenggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020 ditekankan untuk berkoordinasi baik secara internal dengan PPD maupun secara eksternal dengan PPK dan PPS.

Dalan hal pengawasan, setelah melakukan pengawasan pada Pengaktifan Kembali PPK dan PPS dan Sekretariat PPS, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa diwajibkan mengisi Form A Pengawasan Daring yang tersedia di Web Bawaslu. Setelah diisi selanjutnya bisa dicetak rangkap 2 ditandatangani dan diarsipkan.

Menutup Vidcon daring dengan Panwascam Se-Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk melalukan pengawasan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.(Humas Bawaslu Sragen/Indi)

Tag
berita