Lompat ke isi utama

Berita

GELAR RAKOR PENGAWASAN PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS PILKADA 2020, BAWASLU SRAGEN INGATKAN HAL INI

Bawaslu Kabupaten Sragen - Upayakan usaha pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Sragen memberikan informasi terkait Tahapan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pengawasan, serta tata cara mengisi laporan hasil pengawasan. Penyampaian informasi tersebut dilaksanakan dalam Kegiatan Rakor yang di adakan pada hari Senin (20/1/2020) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen. Rakor Dihadiri oleh perwakilan Anggota Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sragen.

Raras Mulatsih D K selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal menyampaikan bahwa dalam Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS, Calon pendaftar tidak boleh mendaftar apabila sudah menjabat selama dua periode berturut-turut. Selain itu baik suami maupun istri dari Anggota Panwaslu kecamatan tidak boleh mendaftar dalam Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS. Ia juga menyampaikan bahwa dalam melakukan persiapan pengawasan dalam Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Sragen telah mulai memetakan wilayah yang rawan dengan Pelanggaran Pemilu. Tata cara pengawasan dalam Perekrutan PPK, PPS, dan KPPS juga tak luput disampaikan di dalam rakor, dimana seluruh hasil pengawasan baik langsung maupun tidak langsung dituangkan dalam Form A. Form A Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu tahun ini pun akan berbeda, lebih sederhana daripada tahun lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi SDM Edy Suprapto turut menyampaikan Tata Cara Mengisi Formulir Model A serta Penulisan Laporan Hasil Pengawasan harus memenuhi unsur 5W +1H dan selalu membuat rangkap lebih dari 1 untuk menjadi arsip. Edy mengingatkan bahwa dalam hal pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pengawasan dan Divisi SDM namun menjadi tanggung jawab seluruh Divisi yang ada di Panwascam.

Widodo Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Sragen menambahkan pentingnya form A, karena bukti adanya pengawasan yaitu dengan adanya form A dan isi form A harus bisa menjalaskan apa yang terjadi di lapangan. Selain itu Widodo berharap kepada seluruh Panwascam di Kabupaten Sragen untuk terus membaca dan memahami betul Peraturan Bawaslu(Perbawaslu) yang digunaan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Rakor ditutup oleh Ketua Bawaslu kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya dengan menjelaskan AKP (Alat Kerja Pengawasan) secara periodik akan diturunkah oleh Bawaslu Kabupaten Sragen kepada Panwas kecamatan. (indi)

Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Sragen [metaslider id=1049]
Tag
berita