Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor dengan Stakeholder, Bawaslu Sragen: Kampanye harus mengedepankan Protokol Kesehatan

Sragen - Sebagai persiapan pengawasan tahapan kampanye Pilkada, Bawaslu Sragen gelas Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Pilkada Kabupaten Sragen Tahun 2020, Rabu 7 Oktober 2020. Bertempat di Ragil Resto, kegiatan tersebut mengundang Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen, Partai Pengusung Paslon Yuni-Suroto, dan Legal Officer Paslon Yuni-Suroto. Dwi Budhi Prasetyo selaku ketua Bawaslu Sragen menyampaikan dalam sambutannya, kegiatan Kampanye harus tetap mengedepankan Protokol Kesehatan dan sesuai dengan prosedur dan aturan. "Apabila kegiatan kampanye dilakukan tanpa mengedepankan protokol kesehatan dimana hal itu juga termasuk pelanggaran, tentu kita (Bawaslu) akan menindak dengan teguran, namun bisa masih ngeyel tentu akan kita berikan Surat Peringatan, dan Pembubaran bahkan penghentian apabila tetap ngeyel". Penerapan protokol kesehatan pun tak hanya pada saat kegiatan kampanye berlangsung, namun hingga Tahapan Pilkada Tahun 2020 ini selesai. "Apabila terjadi pelanggaran, dari pihak kita (Bawaslu) akan berikan teguran selanjutnya pihak Tim Pemenangan harus kooperatif melakukan perbaikan" tutur Widodo selaku Anggota Bawaslu yang menyampaikan terkait Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan pada tahapan Kampanye. Dalam hal pelanggaran protokol kesehatan di tahapan pilkada ini, tentu Bawaslu akan mendindak dengan berkoordinasi dengan jajaran KPU dan kepolisian. Suharto selaku Ketua Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Sragen menyampaikan Tim Pemenangan Paslon perlu menjelaskan kegiatan apa, kapan dan siapa penanggung jawab kegiatan tersebut. Semua harus disampaikan secara detail sehingga memudahkan untuk melakukan pengawasan, termasuk menertibkan perizinan. Humas
Tag
berita