Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakor Dengan Panwascam, Bawaslu Sragen Terangkan 4 Pola Penanganan Pelanggaran Protokoler Covid-19 Dalam Kampanye

Sragen - Menyikapi dan menyamakan persepsi mengenai model-model kampanye yang dikembangkan oleh Paslon yang mungkin terjadi dalam situasi pandemi ini, Bawaslu Sragen menggelar Rapat Koordinasi dengan Panwascam terkait Penanganan Pelanggaran Protokoler Covid-19 Dalam Kampanye (20/10).

Widodo selaku Kordiv Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sragen mengatakan kampanye merupakan kegiatan yang meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program.

"Bila ditemukan suatu kegiatan, tidak memaparkan baik visi, misi, dan program, namun membagikan bingkisan yang didalamnya menyertakan stiker yang berisi identitas Paslon bisa disebut kampanye sebab stiker tersebut sebagai alat peraga kampanye" jelas Widodo.

Terkait Kolom kosong ia menambahkan bahwa keberadaan kolom kosong diakui oleh hukum, sah saja apabila orang memilih kolom kosong karena itu merupakan pilihan. Yang salah apabila mengajak orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

Kewajiban melaksanakan Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19 dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, sudah dijelaskan dalan Pasal 5 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 88A ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pelanggaran terhadap Protokoler Covid-19 ini termasuk dalam Pelanggaran Pilkada. Oleh sebab itu perlu kita awasi.

Dalam menangani Pelanggaran Protokoler Covid-19, terdapat beberapa pola: 1. Pengawas Pemilihan berkoordinasi dengan KPU dan Kepolisian ( tanpa peringatan tertulis) berdasarkan Pasal 24 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020; 2. Pasal 88A Kompilasi PKPU Nomor 6,10,13 Tahun 2020; 3. Pasal 88C Kompilasi PKPU Nomor 6,10,13 Tahun 2020; 4. Pasal 88D Kompilasi PKPU Nomor 6,10,13 Tahun 2020.

Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Sragen, Khoirul Huda juga menyampaikan dalam situasi Pandemi ini sudah pasti kampanye akan menggunakan media sosial.

"Seiring perkembangan waktu, Bawaslu tidak sendiri dalam mengawasi kampanye dengan Media Sosial. Seperti Facebook, antara Bawaslu dan Facebook sudah saling berkoordinasi untuk berkomitmen mentake down postingan iklan kampanye apabila jadwal kampanye berakhir", tutur Khoirul Huda.

Dalam hal penanganan pelanggarannya Bawaslu Kabupaten tentu akan memberikan surat mandat untuk memberikan peringatan terhadap paslon yang melakukan pelanggaran, jelasnya.

Humas
Tag
berita