Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Sragen Bahas Temuan Dugaan Perangkat Desa Terlibat Pemenangan Paslon

gakkumdu 8 jan 2024

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten, serta anggota sentra gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Sragen dan Kejaksaan Negeri Sragen saat membahas temuan dugaan pelanggaran oleh perangkat desa, Senin (08/01/2024).

Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan rapat koordinasi sentra gakkumdu. Kegiatan tersebut untuk membahas temuan terkait perangkat desa dalam kegiatan “konsolidasi kordes tani merdeka Kabupaten Sragen”. Kegiatan dilaksanakan di aula Bawaslu abupaten Sragen, Senin (08/01/2024).

Bawaslu Kabupaten Sragen saat ini telah menangani kasus perangkat desa yang melakukan konsolidasi yang diduga untuk pemenangan salah satu calon presiden pada pemilu 2024. Proses klarifikasi telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sragen untuk meminta keterangan terlapor dan juga saksi. 

Mekanisme yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sragen berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Waktu penanganan pelanggaran yang hanya 14 hari dimanfaatkan Bawaslu Kabupaten Sragen untuk mencari semua unsur pelanggaran yang ada. Keterlibatan perangkat desa dalam “Konsolidasi Kordes Tani Merdeka Kabupaten Sragen” diduga telah menyalahi aturan.

Tidak hanya Bawaslu, anggota sentra gakkumdu dari unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sragen aktif mengumpulkan keterangan dan bukti. Pada hari senin, 8 januari 2024 adalah hari terakhir untuk kasus dugaan pelanggaran perangkat desa terebut. Namun Gakkumdu Kabupaten Sragen menyatakan bahwa hasil pembahasan sentra gakkumdu Kabupaten Sragen terhadap temuan Nomor : 003/Reg/TM/PP/Kab/14.30/XII/2023 tidak memenuhi unsur dan  tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penulis : Nur Rohim