Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan, Bawaslu Sragen Perkuat Pengawasan PDPB melalui Uji Petik Berbasis Desa

1h2359

Sragen – Untuk meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan kompetensi  jajaran pegawai, Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar Rapat Evaluasi Kegiatan Pengawasan di aula kantor setempat, Rabu (21/10/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di masa nontahapan, salah satu fokus utama pengawasan adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sragen. 

“Data jumlah pemilih itu dinamis, naik-turun sesuai pemutakhiran terakhir. Saran perbaikan dari hasil pengawasan kita selalu kita laporkan ke Bawaslu Provinsi. Kekurangan yang ada harus kita evaluasi dan tingkatkan di triwulan ke depan,” ujar Dwi Budhi.

Selain evaluasi pengawasan, Dwi Budhi juga menyampaikan poin penting terkait dengan hasil rapat pleno yakni pengaturan tugas di luar kantor, serta perhatian terhadap musibah kekeringan di beberapa kecamatan dengan memberikan bantuan air bersih. Selanjutnya dalam teknis pelaksanaan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Memasuki pemaparan materi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Sumadi, menjelaskan perlunya diadakannya rapat ini sebagai evaluasi internal terkait Pengawasan PDPB dan Pemutakhiran Data Partai Politik.

“Data ini selalu berubah berdasarkan sinkronisasi dengan KPU, Dukcapil, dan Sarper dari Bawaslu. Karena itu, dalam pengawasan Data Memenuhi Syarat dan Data Tidak Memenuhi Syarat perlu menjadi perhatian khusus untuk evaluasi triwulan ke-4,’ ungkap Sumadi.

Inovasi  yang dibahas dalam rapat ini  adalah gerakan uji petik berbasis desa. Disepakati pembagian tugas uji petik kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen melalui desa masing-masing. Sebagai tindak lanjut, akan dibuat surat tugas dan ketentuan administrasi pendukung agar pelaksanaan uji petik dapat berjalan maksimal.

Sumadi juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), yakni wajib menyertakan dokumen foto, video bersuara, berita atau deskripsi , dan Form A.

Pada sesi akhir penutupan rapat, Dwi Budhi mengingatkan kepada seluruh peserta yang telah mendapat jadwal uji petik PDPB agar berkoordinasi dengan baik dengan perangkat desa saat melakukan pengumpulan data di lapangan.

Melalui kegiatan evaluasi ini diharapkan data pengawasan dari proses awal hingga akhir dapat tertata rapi dan dapat diimplementasikan sebagai bahan utama guna mewujudkan pengawasan yang akuntabel.

Penulis dan Foto: Hum@s 

Editor: Hum@s