Lompat ke isi utama

Berita

DKPP : Bawaslu Sragen Tidak Terbukti Langgar Kode Etik!

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merehabilitasi nama baik semua Komisioner dan Korsek Bawaslu Kab Sragen. Karena tidak terbukti bersalah dalam melakukan rekrutmen Panwaslucam se Kab. Sragen pada Pilkada 2020.(11/3) Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 15-PKE-DKPP/II/2020, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (06/3/2020). Sidang dipimpin Anggota DKPP Teguh Prasetya bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Annaningsih, Umbu Rauta dan M Taufik yang sudah dilaksanakan secara terbuka. Dalam perkara nomor 15-PKE-DKPP/II/2020 yang diadukan oleh Sunarto, keenam teradu adalah Dwi Budhi Prasetya (ketua), Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda (anggota), dan Yuni Setyowati (korsek). Dimana keenamnya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Terdapat tiga pokok aduan terhadap Teradu I – V. Pertama, terkait regenerasi dalam proses rekrutmen Panwascam yakni mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang, bukan berdasar usia sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak diumumkannya hasil tes tertulis (CAT) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Ketiga, yakni perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam. Sedangkan pokok aduan terhadap Teradu VI terkait dugaan melakukan intervensi proses rekrutmen yang seharusnya menjadi tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan. Dalam Sidang Pembacaan Putusan DKPP pada tanggal 18 Maret 2020 di ruang Sidang DKPP RI Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jln KH Wahid Hasyim No 117 Jakarta Pusat dengan Majelis Sidang yakni Muhammad selaku Plt. Ketua yang merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota memberikan putusan bahwa aduan Pengadu ditolak seluruhnya, Teradu I – VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehingga merehabilitasi nama baik keenam teradu. Bawaslu Sragen sekarang Fokus pada Tugas-tugas Pengawasan Pilkada 2020 demi Kualitas Demokrasi yang baik,Pilkada yang berintregitas dan bermartabat. (Humas Bawaslu Kabupaten Sragen).
Tag
berita