Lompat ke isi utama

Berita

DIPILIH JADI DESA ANTI POLITIK UANG: MASYARAKAT JAMBANAN TERKENA VIRUS DARI BAWASLU

SRAGEN – Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Desa Anti Politik uang Bawaslu Kabupaten Sragen, oleh Lurah Desa Jambanan diibaratkan sebagai serangan virus. Virus disini bukanlah virus penyakit namun virus baik yang merupakan perumpamakan dari informasi dan pembelajaran ke arah yang lebih baik lagi. Terlebih pada pemberantasan Politik Uang pada Kegiatan Pemilihan Pemimpin.

Kegiatan yang dilaksanakan Senin malam (4/11/2019) kemarin dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Lurah Desa Jambanan, Babin Kantibmas dari Polsek Sidoharjo, serta turut mengundang warga masyarakat Desa Jambanan. Dan dapat dilaksanakan dengan lancar dan cukup mendapat perhatian dari masyarakat.

“Tiap tahun, entah 5 (lima) tahun sekali, pasti di Indonesia mengadakan Pesta Demokrasi. Entah Pemilu Serentak, Pilpres, Pileg, Pilgub, Pilbup, atau Pilkades sekalipun tidak memungkiri Politik Uang itu pasti ada. Orientasi kita jangan pada siapa yang banyak memberi tapi lebih ke visi misi mereka selama 5 (lima) tahun kedepan.” Ungkap Lurah Desa Jambanan.

Kegiatan semalam merupakan langkah pemantapan dalam Pembinaan dan Penguatan Desa Anti Politik uang di Desa Jambanan. Selain itu juga merupakan sarana Bawaslu Kabupaten Sragen untuk mengajak masyarakat terlebih pada pemuda dan pemudi untuk berpartisipasi dalam Perekrutan PPL, PPD, ataupun Panwascam. Yang mana merupakan ajang untuk berkontribusi dalam PILKADA Kabupaten Sragen Tahun 2020 serta turut mensukseskan Pesta Demokrasi di Kabupaten Sragen. Terkait materi bisa mempelajari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam sambutannya, Khoirul Huda selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen menegaskan hal yang harus diketahui dari Politik Uang. Yakni bagaimana cara seseorang mengembalikan dana yang telah Ia berikan ke masyarakat. Tentu banyak caranya, seperti korupsi. Sehingga harapannya, kita dapat memilih pemimpin berdasarkan visi misinya dan daerah kita maju dengan pemimpin yang benar-benar amanah.

Menginjak pada sesi materi, Raras Mulatsih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen memaparkan informasi terkait Politik Uang. Mulai dari pengertian, faktor penyebab, dampak, hinggal hal-hal yang perlu dilakukan untuk memberantas Politik Uang.

“Pada sisi pemberi uang, Politik Uang dijadikan sarana untuk menguntungkan diri sendiri. Keuntungannya dimana? Biasanya uang akan dijadikan sarana balas budi untuk memilih atau mencoblos Parpol. Namun di sisi lain Politik Uang merupakan bentuk penurunan moral. Harus memiliki pandangan bila menerima suap, maka dikhawatirkan Pemimpin tidak akan menjalankan amanahnya sesuai dengan visi dan misi.” Pungkasnya.

Dalam menutup materinya, Rasas menegaskan kembali bahwa Politik Uang merupakan masalah yang besar, dampaknya akan sangat merugikan bagi kita semua. Untuk itu perlu kerja sama dari semua pihak untuk menuntaskannya baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Desa Jambanan sendiri merupakan Desa yang menjadi salah satu partner Bawaslu Kabupaten Sragen bersamaan dengan Desa Pendem dan Tegaldowo yang didapuk menjadi Desa Anti Politik uang. Setelah pertemuan tersebut, nantinya akan dilaksanakan pertemuan terakhir untuk memantapkan konsep Deklarasi Desa Anti Politik uang yang rencananya akan dilaksanakan di tanggal 10 November 2019. (Indi)

[metaslider id=790] Editor : Bawaslu kabupaten Sragen
Tag
berita