Lompat ke isi utama

Berita

DESA TEGALDOWO SEBAGAI DESA ANTI POLITIK UANG : POLITIK UANG HARUS DIPERANGI

Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen kembali melanjutkan pembinaan dan penguatan desa anti politik uang di desa Tegaldowo Kecamatan Gemolong selasa malam(5/11/2019). Kegiatan dihadiri penanggung jawab(PJ) Kepala Desa, Karang Taruna dan warga desa Tegaldowo. Ali Penanggung Jawab Kepala Desa Tegaldowo mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Sragen karena memilih Desa Tegaldowo sebagai Desa Anti Politik uang. Ali menuturkan politik uang harus ditolak dan diperangi “Terima Kasih banyak kepada Bawaslu kabupaten Sragen karena memilih desa tegaldowo ini sebagai desa anti politik uang dan sudah bersedia menggelar kegiatan pembinaan dan penguatan desa anti politik uang. Politik uang sesuatu yang harus ditolak dan diperangi, salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan perubahan pada diri sendiri untuk berani dan mau menolak politik uang, selanjutnya menularkan kepada keluarga dan masyarakat” tuturnya. Kordiv Sumber Daya Manusia Kabupaten Sragen Edy Suprapto menyampaikan dibentuknya desa anti politik uang yaitu sebagai embrio dimasyarakat dalam menolak politik uang. Tokoh masyarakat yang berani menyatakan menolak politik uang dan warga desa Tegaldowo memiliki kesadaran politik tinggi untuk memwujudkan demokrasi yang bermartabaat merupakan alasan dipilihnya Desa Tegaldowo Kecamatan Gemolong sebagai desa anti politik uang. “Program desa anti politik uang ini bertujuan untuk menumbuhan embrio dimasyarakat untuk berani menonlak politik uang. Alasan dipilihnya desa tegaldowo sebagai desa anti politik uang dikarenakan warga disini memiliki kesadaran politik tinggi dalam memwujudkan demokrasi yang bermartabaat, selain itu tokoh masyarakat disini berani untuk menyatakan menolak politik uang” ujar Edy. Edy Menambahkan Pada gelaran Pemilu 2019 yang telah dilaksanakan, Bawaslu kabupaten Sragen telah menindak ASN yang tidak netral dengan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) sehingga ASN tersebut turun pangkat, ini merupakan peran serta masyarakat yang turut berpartsipatif dalam mengawasi jalannya pemilu dan berani melaporkan pelanggaran pemilu ke pengawas pemilu. “ASN yang terbukti tidak netral akan direkomendasikan oleh Bawaslu ke KASN. Pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, Bawaslu Kabupaten Sragen kasus tidak netralan ASN ke KASN, sehingga ASN tersebut diturunkan pangkatnya” imbuhnya. Hal positif yang sudah berjalan ini diharapkan terus ditingkatkan. Apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran Pemilu untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sragen maupun pengawas pemilu terdekat. (humas bawaslu sragen)

Tag
berita