COKTAS (coklit terbatas), Bawaslu Sragen awasi penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
|
Sragen, 30/07/25- Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), kegiatan dikemas dengan Coklit Terbatas oleh KPU Kabupaten Sragen.
Dalam pengawasan ini Bawaslu Kabupaten Sragen menerima surat pemberitahuan pelaksanaan coklit terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sragen. Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas beserta staf dalam kesempatan ini ikut melakukan kegiatan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Sragen. Kegiatan ini diharapkan untuk menyisir data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Coklit terbatas ini pertama dilakukan KPU Kabupaten Sragen saat penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB, KPU menyampling beberapa nama dan NIK serta alamat tersebar di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Ngrampal, Kecamatan Karangmalang dan Kecamatan Sragen. “Awal kita lakukan proses coklit terbatas dari Kecamatan Ngrampal mekanisme kita berkoordinasi dengan perangkat desa yang dulu mantan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), dari data sampling kita door to door ke rumah yang bersangkutan tetapi ternyata yang bersangkutan tidak sedang berada dirumah, kegiatan ini kita lanjut di kecamatan berikutnya semoga dalam coklit terbatas ini bisa menjadikan PDPB menjadi data yang valid”, ujar Isnaeni anggota KPU Sragen.
Dari 3 (tiga) Kecamatan yang di sampling coklit terbatas oleh KPU Kabupaten Sragen ada yang tidak dapat ditemui di rumahnya, ada juga yg dapat ditemui dan dicocokan data dari KPU Kabupaten Sragen dengan KK nama yang di sampling sesuai yang bersangkutan benar sudah 17 tahun sebagai pemilih pemula.
Dengan adanya koordinasi terkait penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Antara Bawaslu Kabupaten Sragen dengan KPU Kabupaten Sragen mempunyai program sama yaitu Coklit Terbatas dan Uji Petik. “kami berharap antara KPU Kabupaten Sragen dengan Bawaslu Kabupaten Sragen dengan adanya program yang sama, penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB tahun 2025 ini dapat akurat dan valid, sehingga dapat menjadi acuan untuk DPT Pemilu Tahun 2029 kedepan”. Ucap Sumadi anggota Bawaslu Sragen di sela – sela melakukan pengawasan COKTAS (coklit terbatas). Rabu, 30/7/2025.
Penulis : Humas
Editor : Humas