Lompat ke isi utama

Berita

CEGAH PENULARAN COVID-19, BAWASLU BEKERJA SAMA DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN

Bawaslu Kabupaten Sragen – Dalam upaya mensukseskan Pilkada Kabupaten Sragen 2020 dari aspek kesehatan dan memastikan keselamatan Pengawas Pemilihan serta upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan Rapid Test Covid-19 secara massal bagi jajarannya. Sebanyak 275 personil sudah berhasil di rapid test.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari SH, MM  melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten Sragen dr Hargiyanto M. Kes  disaksikan Korsek Bawslu Sragen Yuni Setyowati SH, M. Si dan Kordiv SDM Edy Suprapto M. Si.  MoU terkait kerja sama Bawaslu dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Kamis 6 Agustus 2020. Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen. MoU tersebut merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jajaran pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.

Ucapan terimakasih tak luput disampaikan Kartini Tjandra Lestari kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen atas kerja samanya untuk turut mewujudkan kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas pengawasan  pelaksanakan Pilkada Tahun 2020. Untuk kabupaten Sragen sendiri, pelaksanaan Rapid Test dijadwalkan selesai pada 6 Agustus 2020, untuk jajaran Pengawas Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.

“Ini merupakan MoU ke-10 dari pelaksanaan APBN setelah sebelumnya kami juga telah melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo. Bulan Desember nanti kami juga akan melaksanakan Rapid Test bagi jajaran PTPS”

Pelaksanaan Rapid Test sendiri merupakan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan yang harus diterapkan dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan. Hal ini berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam melaksanakan Rapid Test terhadap jajaran pengawas di Kabupaten Sragen, pihak DKK Kabupaten Sragen melaksanakan pengambilan darah sesuai jadwal yang telah ditentukan,  berlokasi di 4 eks-Kawedanan meliputi Sragen, Gemolong Gesi dan  Sambungmacan.

Dari pelaksanaan Rapid Test sejak hari ini sedang ditunggu hasilnya. Bila nanti diketahui reaktif Covid-19, akan ditindaklanjuti untuk Swab Test yang menjadi tanggungjawab penuh pihak  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sragen.

Sementara itu Kepala DKK Sragen dr. Hargiyanto M. Kes. menyatakan, sangat mendukung langkah Bawaslu Kabupaten Sragen  melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Bumi Sukowati. Pihaknya berjanji untuk mengerahkan tenaga medisnya untuk menjalankan rapid test sesuai permintaan Bawaslu.

Humas Bawaslu Sragen

Tag
berita