Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Seremonial, Bawaslu Sragen Siap Implementasikan Transformasi Penegakan Hukum Pemilu

12359d

 

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menegaskan kesiapannya dalam mengimplentasikan transformasi penegakan hukum pemilu yang lebih progresif. Hal ini disampaikan usai Bawaslu Sragen menghadiri kegiatan Gakkumdu Award 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada 10-12 Desember 2025.

Mengusung tema "Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Profesional, Transparan, dan Berintegritas", kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono. Kehadiran ini menjadi momentum strategis bagi Bawaslu Sragen untuk menyelaraskan langkah penegakan hukum di daerah dengan visi misi nasional pasca-evaluasi pemilu dan Pemilihan serentak.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga forum penting yang dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Dalam sambutannya, Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa kualitas demokrasi berbanding lurus dengan ketaatan pada hukum. "Demokrasi tidak akan berkualitas tanpa semangat nomokrasi. Pemilu jangan dilaksanakan secara bar-bar, namun harus berjalan pada rule of law," tegas Rifqinizamy.

Ia mengingatkan bahwa Sentra Gakkumdu memiliki kewajiban vital dalam menegakkan hukum, terutama terkait tindak pidana pemilu. Sejalan dengan itu, DPR RI memiliki kewajiban konstitusional untuk menyempurnakan regulasi.

Lebih jauh, Rifqinizamy menegaskan dukungan politiknya terhadap penguatan Bawaslu. Ia menyatakan bahwa Bawaslu seharusnya memiliki peran penyelidikan agar penanganan pelanggaran lebih bertaji. Ia juga menampik keras segala wacana yang ingin melemahkan lembaga pengawas.

"Jika ada ide 'membunuh' Bawaslu atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan pemilu, itu bukan semangat kita. Justru dari Bawaslu, DPR meminta masukan yang objektif dan konstruktif," tambahnya.

Dalam kesempatan acara yang sama, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan pesan krusial mengenai masa depan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Puadi menyoroti berbagai keterbatasan penanganan pidana pemilu pada pemilu-pemilu sebelumnya (2014, 2019, 2024), mulai dari sifat ad hoc hingga inkonsistensi keputusan. Oleh karena itu, ia mendorong transformasi kelembagaan melalui empat pilar tata kelola: One Command, One Decision, One Accountability, dan Full-Time Assignment.

"Transformasi Gakkumdu penting untuk menjadikan penegakan hukum pemilu lebih profesional, kredibel, dan terintegrasi," tegas Puadi di hadapan para peserta dari seluruh Indonesia.

Menutup rangkaian kegiatan di Mercure Ancol, Kukuh Cahyono menyatakan bahwa Bawaslu Sragen siap mengadaptasi poin-poin transformasi tersebut. Pihaknya berkomitmen menjaga dan meningkatkan sinergitas, soliditas, dan profesionalitas Sentra Gakkumdu di Kabupaten Sragen agar penanganan pelanggaran pemilu semakin profesional, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat

 

 

 

Penulis dan Foto: Brian 

Editor: Hum@s