Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Tunjuk Desa Dawung sebagai Desa Pengawasan

Sragen - Pengembangan Desa Pengawasan di Desa Dawung Kecamatan Jenar berjalan lancar. Acara yang di gelar di Balai Desa Dawung diikuti oleh 20 orang perwakilan dari masyarakat Desa Dawung. Selain dilakukan pengembangan Desa pengawasan berupa penguatan pengetahuan masyarakat mengenai kepemiluan, dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Desa Dawung Kecamatana Jenar terkait Pengembangan Desa Pengawasan.

Aris Sudaryanto selaku kepala desa dawung dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Sragen, karena sudah menunjuk Desa yang terletak di Selatan Bengawan Solo untuk menjadi Desa Pengawasan. Semoga dengan seperti ini, masyarakat desa dawung bisa menularkan semangat pengawasan partisipatif kepada warga sekitar.

Selanjutnya, Edy Suprapto selaku Anggota Bawaslu Sragen dalam paparannya menyampaikan mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

"Pengembangan Desa Pengawasan ini dilakukan guna meningkatkan Integritas dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu, ketika masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, maka bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran serta pelanggaran yang terjadi bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada." Tuturnya.

Bukan hanya itu, Edy juga menjelaskan mengenai tahapan tahapan pemilu, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu pada setiap tahapan.

Dalam forum tersebut juga dilakukan FGD yang di pimpin oleh Raras Mulatsih Dwi Kristianti selaku Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan, dimana jumlah peserta hadir dibagi menjadi 4 kelompok untuk mendiskusikan mengenai pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan partisipasi. Setiap kelompok diberi waktu untuk mendiskusikan permasalahan, dan hasil diskusi dipresentasikan didepan peserta lain.

Dari hasil presentasi yang dipaparkan oleh para peserta, bahwasanya masyarakat kebanyakan merasakan ketakutan ketika akan melapor ketika terjadi pelanggaran, karena di tengah masyarakat yang melakukan pelaporan akan di kucilkan oleh masyarakat lain. Dalam akhirannya, raras menjelaskan tidak perlu takut dalam melakukan pengaduan ketika terjadi pelanggaran. Masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online, identitas akan kami rahasiakan. (Humas)

Tag
berita