Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Sragen- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye(APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di 20 Kecamatan secara serentak dan disaksikan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, hari Jumat (9/10/2020). Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh tim gabungan Bawaslu Kabupaten Sragen, Satpol PP, Polri dan TNI. Penertiban, dilakukan terhadap APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat KPU dan Peraturan Bupati(Perbup) Kabupaten Sragen.

“Penertiban hari ini dilaksanakan serentak di 20 Kecamatan yang berada Kabupaten Sragen yang disaksikan oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen yang dibagi beberapa tim. Alat Peraga kampanye yang ditertibkan merupakan Alat Peraga kampanye yang desainnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke KPU Kabupaten Sragen dan pemasangannya masih melanggar Perbup No 55 Tahun 2020” Ujar Dwi Budhi Prasetya Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sragen memberikan tenggat waktu sebelum tanggal 5 Oktober 2020 bagi paslon untuk menertibkan sendiri APK mereka. Pihaknya mengapresiasi tim paslon yang sudah menertibkan sebagian APK-nya sendiri sebelum tanggal 5. “karena Sebelumnya Bawaslu kabupaten Sragen telah mengirim surat Himbauan Kepada Tim Pemenangan paslon agar menertipan Sendiri". Selanjutnya jika masih ada yang belum ditertibkan, Bawaslu bersurat memberikan Surat Rekomendasi ke Kasatpol PP sebagai bentuk koordinasi dan meminta untuk menertibkan,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Sragen akan terus melaksanakan penertiban APK jika masih ada yang tidak sesuai dan pemasangannya melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu Bawaslu Kabupaten Sragen meghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sragen apabila melihat pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sragen untuk segera melapor ke Pengawas Pemilihan terdekat atau langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen Selanjutnya seluruh APK yang ditertibkan diangkut ke Kantor Satpol-PP. Dasar penertiban APK ini PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2020.

Humas  
Tag
berita