Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN SOSIALISASIKAN PERBAWASLU DAN PRODUK HUKUM NON PERBAWASLU

SRAGEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum non Perbawaslu, di Aula Rumah Makan Ayem Tentrem, Kamis(16/03/2023). Kegiatan yang dihadiri Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Sragen, Kejaksaan Sragen, bagian pemerintahan Setda Kabupaten Sragen dan Kesbangpol Kabupaten Sragen bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan bawaslu 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun produk hukum non perbawaslu lainnya.

Fajar Saka, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu terkait sengketa antarpeserta Pemilu, ruang lingkup penyelesaian sengketa, kewenangan penyelesaian sengketa serta fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita