Bawaslu Sragen Sigap Lebih Awal Pelaporan LHKAN (e SPT Tahun 2025) Melalui Coretax
|
Sragen - Bawaslu Kabupaten Sragen mengikuti Sosialisasi Pelaporan LHKAN (eSPT Tahun 2025) melalui Coretax yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, selasa (27/1/2026). Kegiatan melalui zoom meeting ini bekerja sama dengan DJP Jawa Tengah. Hal ini untuk meningkatkan pentingnya pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan transpransi bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah. Selain itu untuk mengenalkan penggunaan sistem Coretax dan menghindari kesalahan pengisian yang bisa menyebabkan penundaan proses verifikasi.
Seluruh jajaran Bawaslu Sragen hadir dan menyimak dengan serius karena pelaporan LHKAN (eSPT Tahun 2025) dengan sistem Coretax ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengawai Pemerintah, termasuk Anggota dan Pegawai Bawaslu Sragen. Dalam kegiatan itu diuraikan secara teknis langkah-langkah pelaporan melaui Coretax. Sejak dari pendaftaran akses akun, pengisian data diri dan keluarga, pendaftaran aset dan kewajiban sampai verifikasi dan pengajuan resmi melalui sistem.
Sosialisasi ini penting untuk mempersiapkan pelaporan sejak awal sebelum batas akhir. Dan untuk mempermudah proses pengajuan dan memastikan data tercatat dengan akurat. Hal ini juga merupakan transparansi bagi aparatur Bawaslu Sragen, dan sebagai bekal dalam tugas menjaga integritas pemilu.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s