Bawaslu Sragen Sigap Implementasi Kegiatan Melalui Aplikasi CERMAT
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen turut hadir bersama Bawaslu kabupaten/kota se- Jawa Tengah dalam rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi CERMAT (Cermin Akuntabilitas Kinerja) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kamis (27/8/2026). Hadir dalam kesempatan itu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sragen.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan bahwa Aplikasi CERMAT merupakan sistem baru yang membutuhkan pemahaman komprehensif. Manfaat aplikasi itu sebagai wadah pendokumentasian berbasis data atas hasil kerja dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Selain itu juga sebagai langkah deteksi cepat di wilayah mana yang membutuhkan monitoring dan evaluasi. Dari sisi waktu juga memudahkan pelaporan karena Bawaslu Provinsi bisa melihat langsung capaian kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Indeks Kinerja Utama.
Dalam sambutan selanjutnya, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, menyampaikan bahwa setelah semua IKU di Jawa Tengah ditandatangani, selanjutanya diperlukan penginputan melalui Aplikasi CERMAT. Masing-masing komisioner diharuskan mencatat kegiatan yang dikerjakan hari per hari, bahkan jam per jam. Dengan kata lain aplikasi ini berfungsi sebagai diary kinerja.
Untuk itu ia menekankan agar cermat dalam menginput kegiatan. Staf dan komisioner harus mengikuti, karena bersifat teknis. Jika ada data dalam sistem yang tidak sesuai dan hal lain yang perlu ditanyakan maka bisa disampaikan ke Bawaslu Provinsi.
Secara teknis pengisian Aplikasi CERMAT disampaikan oleh staf SDM Bawaslu Jawa Tengah. Dalam dashboard aplikasi memuat menu input kegiatan ketua dan anggota kabupaten/kota, ada progres IKU, serta kalender yang memuat dan melacak detail kegiatan. Peserta juga diarahkan dalam pengisian kegiatan, lokasi, dan mengunggah bukti berupa foto laporan. Peserta diingatkan agar komisioner mencatat pekerjaan secara rutin, tidak ada detail kegiatan yang terlewatkan serta tidak melewati batas waktu empat belas hari yang sudah diatur dalam sistem.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo menyampaikan pentingnya kagiatan ini. Menurutnya, pencatatan kinerja bukan hanya menjadi kewajiban kelembagaan tapi juga akuntabilitas personal setiap komisioner. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai sarana pendokumentasian kegiatan dan acuan dalam mengukur capaian kinerja secara objektif.
Dengan mengikuti arahan dan panduan tersebut, berbagai kegiatan yang diimplementasikan pada aplikasi CERMAT diharapkan sesuai prosedur serta menjadi bukti nyata transparansi dan akuntabilitas Bawaslu Kabupaten Sragen kepada publik.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s