Bawaslu Sragen Perkuat SDM Mumpuni Melalui Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum
|
Sragen - Untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, Bawaslu Kabupaten Sragen menggelar Rapat Internal Peningkatan Kapasitas di Aula kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Kamis (20/8/2026). Rapat yang diampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini, mengangkat tema Teknik Penyusunan Produk Hukum, Nota Kesepahaman (MoU), dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini merupakan sarana untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, serta meningkatkan kompetensi jajaran Bawaslu. Ia berharap peserta dapat memahami secara lebih mendalam teknis penyusunan produk hukum sebelum melaksanakannya dalam tugas.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muh. Syamsul Arifin, dalam sambutannya menambahkan pentingnya pemahaman terhadap Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ia menyampaikan bahwa penyusunan MoU maupun PKS merupakan bagian dari pekerjaan kelembagaan yang cukup sering dilakukan. Oleh karena itu, jajaran perlu memahami produk hukum yang akan disusun sebelum melakukan penandatanganan atau pelaksanaan kerja sama.
“Setiap staf yang terlibat perlu memahami status hukum dari produk yang akan disampaikan, termasuk perbedaan antara MoU dan PKS. Pemahaman tersebut penting agar produk hukum yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan kelembagaan,” tuturnya. Lebih lanjut ditambahkannya bahwa dalam penyusunan MoU dan PKS, jajaran juga perlu memahami sistematika penulisan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023. Hal-hal teknis seperti penempatan logo, maksud dan tujuan kerja sama, serta sistematika dokumen juga perlu diperhatikan.
Sementara itu, dalam penyampaian materi, Kasubbag Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eli Julimas Rahmawati mengupas lebih dalam mengenai penyusunan produk hukum Bawaslu Kabupaten Sragen, khususnya penyusunan MoU dan PKS. Materi yang dipaparkannya mencakup regulasi mengenai penyusunan produk hukum yang secara khusus mengatur berbagai produk hukum, termasuk putusan dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu.
Peserta diarahkan untuk memahami bahwa setiap jenis produk hukum memiliki karakteristik, struktur, dan dasar hukum yang berbeda sehingga penyusunannya harus disesuaikan dengan jenis produk yang dibuat.
Terkait dengan MoU, ia menjelaskan jangka waktu MoU harus disebutkan dengan jelas, termasuk tata cara perpanjangan dan pengakhiran. Ketentuan mengenai pengakhiran kerja sama perlu dibuat agar para pihak memiliki kepastian hukum.
Adapun PKS disusun berdasarkan kesepahaman yang telah dituangkan dalam MoU dan dapat mengatur hak serta kewajiban para pihak secara lebih spesifik, termasuk pengaturan secara pasal per pasal. Substansinya harus disesuaikan dengan tujuan kerja sama.
Peserta juga diberi kuis sebagai bentuk evaluasi pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Untuk pendalaman, peserta diminta untuk mempraktikkan penyusunan MoU dan PKS secara langsung.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Sragen memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memahami, menyusun, dan menelaah produk hukum maupun dokumen kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s