Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN MENGHADIRI RAPAT RANCANGAN PERATURAN BUPATI DI RUANG SETDA SRAGEN,

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sragen menghadiri rapat rancangan peraturan bupati di ruang Setda Sragen, Selasa (31/10/2023). Dalam acara tersebut di hadiri kepala Kesbangpol, satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres Sragen, bagian hukum Setda Sragen, Dishub, Diskominfo, Dinas LH, DPMPTSP, Disperkimtaru serta DPU. Pembahasan kali ini merupakan lanjutan pembahasan lanjutan penyusunan raperbup tentang pengaturan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sragen. Pada masa kampanye tentu akan banyak alat peraga di sragen. Sehingga pemerintah kabupaten Sragen membuat aturan untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan serta tempat yang dilarang.

"Memang dalam penyusunan raperbup ini sedikit lama. Karena setelah ada rancangan, maka harus di lakukan harmonisasi di Kemenkumham provinsi Jawa Tengah. Hingga akhirnya nanti bisa di serahkan ke Bupati untuk bisa di sahkan menjadi peraturan Bupati," jelas Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Joko Suratno.

Pada pembahasan tersebut diharapkan sudah ada keputusan, sehingga pada Minggu ini bisa selesai dan bisa di serahkan ke Bupati Sragen. Sehingga harapannya, Minggu depan bisa dilakukan harmonisasi dengan Provinsi Jawa Tengah.

"Dengan adanya baliho berbayar yang saat ini terpasang baliho bakal calon anggota legislatif, nanti bisa di sampaikan pada pihak ketiga. Setelah ada penetapan DCT tanggal 3 November dan diumumkan tanggal 4 November 2023, maka sampai dengan tanggal 27 November dilarang Kampanye. Sehingga kami mohon koordinasi dari berbagai pihak, baik dari DPMPTSP dan satpol PP nanti berkoordinasi dengan Bawaslu," tambah anggota Bawaslu Sragen Kukuh Cahyono.

Terkait dengan baliho berbayar hanya ada di taman sachari dan RSUD. Selain itu di sepanjang jalan Sukowati dalam kota. Memang sudah di bayar pihak ketiga, namun pada saat masuk dalam masa kampanye maka harus di lepas.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita