Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN MENGHADIRI RAKOR PERSIAPAN PENDAFTARAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SRAGEN

1234

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sragen

Jumat 9 Agustus 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sragen terkait rapat koordinasi persiapan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024, acara digelar ruang Rumah Demokrasi KPU Kabupaten Sragen. dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kesbangpol Kabupaten Sragen, Bapperida Kabupaten Sragen dan 8 Partai Politik di Kabupaten Sragen.

Acara dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen M Zaenal Arifin
Rakor hari ini adalah rakor yang penting, karena rakor ini berkaitan dengan persyaratan pencalonan
Pendaftaran yang akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024,
Sebenarnya secara garis besar persyaratan pencalonan sudah kami sampaiakan saat rakor di front one Hotel Sragen, Namun kali ini kita akan lebih memperdalam dalam persyaratan pencalonan.
Pada pemilu 2024 di Kabupaten Sragen ada 8 partai politik yg mendapatkan kursi, karena syarat pencalonan bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik, merupakan partai pilitik yang mempunyai kursi pada pemilu 2024, sehingga pada pertemuan kali ini, yang kami undang hanya 8 Partai Politik yang mempunya Kursi.

Mukhsin Anggota KPU Kabupaten menerangkan terkait Dasr Hukum yang digunakan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Mukhsin juga menyampaiakan terkait Program dan Jadwal kegiatan serta Persyaratan Calon yang harus dipenuhi Sesuai PKPU 8 Tahun 2024. KPU Kabupaten Sragen sudah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 1009 tentang penetapan syarat minimal jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten sragen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024

Aris Tri H dari Badan Perencanaan Pembanguna Riset dan Inovasi Kabupaten Sragen menyampaikan terkait RPJPD dan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Sragen, hal tersebut sebagai acuan para calon untuk membuat Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024.
Visi RPJPD sudah melalui persetujuan Anggota DPRD kabupaten Sragen.
Untuk dukungan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sudah kami siapkan Teknokratik,
Hari ini saya akan serahkan soft file dan Hard File Teknokrati RPJMD kepada KPU Kabupaten Sragen.

Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin menyampaikan bahwa
Apabila rekomendasi calon sudah keluar, syarat-syarat pencalonan yang diperlukan segera dicari supaya persayaratan bisa lengkap semua,
Oleh sebab itu partai politik bisa berkomunikasi dengan calon-calon yang akan mendaftar supaya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Jika nanti mungkin ada kesulitan terkait Visi dan Misi calon bisa langsung konsultasi dengan Bapperida Kabupaten Sragen, saya berpesan kepada KPU Kabupaten Sragen harus selalu mempedomani PKPU 8 Tahun 2024 dan regulasi yang terkait tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
 

Penulis dan Foto: Adi Mujianto 

Editor: Adi Mujianto