Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN MEMBENTUK UNIT PENGELOLAAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN

Sragen - Menyikapi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Sragen menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Sragen (PDB), (28/7).

Rapat Koordinasi dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Sragen dengan diikuti oleh Anggota, Koordinator Sekretariat, dan staf Bawaslu Sragen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Widodo, Anggota Bawaslu Sragen Barang  selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu atau pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam hal barang dugaan pelanggaran, terdapat empat macam kerangka barang pelanggaran yang dikategorikan Bawaslu. Pertama, barang dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada, dan barang dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Kategori barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada terdapat empat jenis yaitu berkas atau dokumen, barang elektronik, barang konsumtif, dan uang.

“Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ini akan bertugas untuk mencatat barang, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang, bahkan memusnahkan barang tersebut” terang Widodo.

Edy Suprapto selaku Anggota Bawaslu Sragen dan sebagai Koordinator SDM dan Organisasi juga menyampaikan dalam pembentuan Unit PBD harus sesuai dengan Surat Edaran dan ketentuan yang ada.

“Sesuai dengan SE, harus segera kita bentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. Apalagi dalam hal ini Bawaslu Sragen masih menyimpan barang dugaan pelanggaran ketika penanganan dugaan bukti pelanggaran dalam Pemilu 2019 yang lalu ” terang Edy Suprapto.

Menanggapi pembentukan Unit Pengelola Barang dugaan pelanggaran ini, Khoirul Hudi, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sragen mengatakan bahwa memang secara hukum, keneradaan barang bukti ini belum diatur, baik dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pengelolaan barang bukti pelanggaran diatur dalam Perbawaslu nomor 19 tahun 2016, itupun belum detail dan masih banyak kelemahannya sehingga belum dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan. Oleh sebab itu dengan adanya SE Bawaslu RI nomor 26 Tahun 2021 ini bisa dijadikan sebagai dasar pembentukan unit PDB sambil menunggu penyempurnaannya dalam Perbawaslu nanti.

 Selanjutnya dalam rakor tersebut langsung  dibentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Sragen yang  terdiri dari Pembina yakni Dwi Budi Prasetya, Ketua Bawaslu Sragen, Penanggung Jawab yakni Widodo, Kordiv  Penanganan Pelanggaran, Kepala Unit yakni Suroto, dari unsur pegawai ASN,  dan dibantu 5 orang staf.

Dwi Budi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Seagen, menyambut baik atas pembentukan Unit PDB ini dan berharap bisa bekerja secara maksimal sehingga melancarkan kerja-kerja pengawasan Bawaslu Sragen.(Humas)

 
Tag
berita