Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Memastikan Kesiapan dan Kualitas Penanganan Pelanggaran di Kecamatan Gondang

pembinaan penanganan pelanggaran gondang

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, saat memberikan arahan dan pembinaan penanganan pelanggaran di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Gondang.

Sragen-Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Kukuh Cahyono, melakukan supervisi, pendampingan, dan pembinaan penanganan pelanggaran terhadap Panwaslu Kecamatan Gondang, Selasa(23/01/2024).

Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu ad-hoc, khususnya Panwaslu Kecamatan dalam menangani pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah kerjanya, Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan supervisi, pendampingan, dan pembinaan penanganan pelanggaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan kesiapan dan kualitas penanganan dugaan pelanggaran yang akan ditangani oleh pengawas di tingkat kecamatan. 

Tujuan dilakukan supervisi ini untuk memberikan arahan dan bimbingan dalam proses penanganan pelanggaran. Sehingga panwaslu kecamatan dapat melakukan proses penanganan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku. 

“Panwaslu kecamatan harus siap dan paham dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Apabila ada laporan dari masyarakat, maka harus diterima dan ditangani sesuai dengan mekanisme secara utuh dan komprehensif terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua kegiatan pengawasan harus terdokumentasi dalam form laporan hasil pengawasan (form a).” ujar pria yang akrab disapa Kukuh itu.

Supervisi, pendampingan, dan pembinaan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kualitas penanganan pelanggaran di wilayah Kabupaten Sragen.

Penulis : Nur Rohim