Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Melakukan Pengawasan Melekat Terkait Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kecamatan Sambungmacan

12358

Sragen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kecamatan Sambungmacan pada Jumat (19/9/2025). 

Pengawasan ini berupa pengawasan langsung dari KPU Sragen terhadap proses Coktas PDPB Triwulan III, yang menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pelaksanaan pengawasan berlangsung di Desa Toyogo dan Bedoro Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih yang meninggal, mencegah terjadinya data ganda, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Tim mencermati mekanisme pencocokan data, mendengar laporan dari petugas di tingkat kecamatan, serta memastikan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan ini, KPU Kabupaten Sragen berharap proses Coktas PDPB Triwulan III Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan data pemilih yang valid sebagai dasar penting penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Penulis dan Foto: Hum@s

Editor: Hum@s