Bawaslu Sragen Melakukan Pengawasan Melekat pada Coktas PDPB Triwulan III 2025 di Kecamatan Gondang
|
Sragen–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan pengawasan melekat pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen di Kecamatan Gondang, Jumat (19/9/2025).
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Aturan tersebut menegaskan kewajiban KPU kabupaten/kota untuk memelihara data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan Coktas adalah memverifikasi secara langsung data pemilih yang memerlukan pembaruan agar daftar pemilih tetap bersih dan valid.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sragen menurunkan tim pengawasan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Dwi Budhi Prasetyo, bersama Satria Fahrudin Syah, serta dua mahasiswa magang dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta.
Bawaslu mendampingi Tim 1 KPU Kabupaten Sragen yang bertugas di Kecamatan Gondang. Tim KPU ini dipimpin oleh Prihantoro PN (Ketua KPU Kabupaten Sragen) dengan anggota M. Zainal Arifin, Lucman Setyawan IP, dan Agung Sapto Adi. Dalam Coktas kali ini, tim mendatangi beberapa alamat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih, di antaranya:
Yatmi, perempuan, Piji RT 11, Kelurahan Glonggong, Kecamatan Gondang
Saikuna, laki-laki, Tunggul RT 29, Kelurahan Tunggul, Kecamatan Gondang
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa kedua pemilih tersebut telah meninggal dunia. Informasi ini diperoleh melalui konfirmasi dengan perangkat desa dan warga setempat. ini menjadi bukti penting untuk memperbarui dan membersihkan daftar pemilih berkelanjutan agar tidak lagi memuat nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, menegaskan bahwa pengawasan melekat ini krusial untuk menjamin kualitas daftar pemilih. “Keakuratan daftar pemilih adalah fondasi pemilu yang jujur dan adil. Temuan pemilih yang telah meninggal dunia akan segera direkomendasikan agar dikeluarkan dari daftar pemilih, sehingga data yang digunakan benar-benar valid,” ujarnya.
Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPU, pemerintah desa, dan masyarakat untuk terus melaporkan perubahan data kependudukan, seperti kematian, pindah domisili, atau pemilih baru yang memenuhi syarat.
Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Sragen dalam menjaga integritas Data Pemilih Berkelanjutan dan mencegah potensi sengketa daftar pemilih pada tahapan pemilu mendatang. Melalui pengawasan berkelanjutan di setiap triwulan, Bawaslu memastikan bahwa hak pilih warga yang masih memenuhi syarat tetap terjaga, sekaligus mendorong pemutakhiran data yang lebih cepat dan akurat.
Penulis dan Foto: Satria
Editor: Satria