Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

aula231

Sragen, 23 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan pengawasan proses Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dikemas dalam kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 09.00–13.25 WIB, dengan melibatkan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf sekretariat.
Pelaksanaan Coklit Terbatas ini merupakan langkah KPU Kabupaten Sragen dalam memastikan akurasi, kemutakhiran, dan komprehensivitas data pemilih sebagai bagian dari proses berkelanjutan pemutakhiran data.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Sragen turut menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pencocokan terbatas (Coktas) dari KPU Kabupaten Sragen sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.
Kegiatan pengawasan dilakukan di Kecamatan Mondokan, dengan titik sampling di dua desa, yaitu Desa Jekani dan Desa Pare.


Dari hasil uji sampling oleh KPU Kabupaten Sragen yang diawasi langsung oleh Bawaslu Sragen, diperoleh hasil sebagai berikut:
•    Di Desa Jekani, terdapat dua nama (by name) yang menjadi objek sampling. Dari hasil pencocokan data dan konfirmasi kepada keluarga, keduanya diketahui telah meninggal dunia, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan keterangan dari pihak keluarga.
•    Di Desa Pare, juga terdapat dua nama (by name) dalam uji sampling. Satu di antaranya telah meninggal dunia dengan bukti KK dan konfirmasi langsung dari keluarga, sementara satu nama lainnya masih hidup dengan usia 105 tahun, yang bersangkutan dapat ditemui langsung dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti keabsahan data.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih benar-benar valid, tidak terdapat pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih yang berpindah domisili namun belum diperbarui datanya.
“Pengawasan PDPB ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan memastikan setiap data yang digunakan dalam proses pemilu adalah data yang benar, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen.


Dengan adanya kegiatan Coklit Terbatas ini, sebuah upaya meningkatkan kualitas data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Sragen.

Penulis dan Foto: Alfin

Editor: Alfin