Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Implementasikan Praktik Demokrasi melalui Pilketos SMKN 1 Tanon

123v58

Sragen -  Nuansa demokrasi terasa kental dalam Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) SMKN 1 Tanon dengan kehadiran Bawaslu Kabupaten Sragen.  Rangkaian proses telah dilalui, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi berkas, penyampaian visi-misi, debat terbuka, hingga  puncak pemungutan suara pada Kamis (8/10/2026)

Terdapat tiga kandidat Ketua OSIS yang memperebutkan  581 suara, yang terdiri dari siswa, guru, dan tenaga kependidikan. 

Kepala SMKN 1 Tanon, Budi Isnanik, dalam  sambutannya berpesan agar para siswa  memberikan pilihan kepada calon terbaik, yaitu yang berintegritas, bertanggung jawab, jujur, dan mau bekerja sama. 

“Ini menjadi momen yang bagus sebagai pembelajaran dan edukasi. Pilihlah calon yang bisa memajukan sekolah ini. Kepada para kandidat apabila tidak terpilih jangan sampai bertindak yang tidak baik. Ini adalah pembelajaran. Yang tidak terpilih harus bersikap sportif, terlebih bisa memberi kontribusi, bekerja sama, dan saling mendukung,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, sebelum pelaksanaan pemilihan menyampaikan persamaan dan perbedaan antara Pemilu Nasional dan Pilketos. Keduanya bertujuan untuk menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis. 

Ia menguraikan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan  Pemilu dan Pemilihan. Ditambahkannya, Bawaslu  juga berwenang menyelesaikan sengketa proses apabila ada peserta yang bersengketa dengan KPU, serta mengawasi netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN) 

“Karena itu Bawaslu harus netral, seperti halnya panitia dalam Pilketos ini. Tidak boleh mempengaruhi para pemilih untuk memilih calon tertentu. Tidak boleh ada intimidasi, dan tidak boleh ada ujaran kebencian,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai narasumber kedua, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen, Muh. Syamsul Arifin, menekankan pentingnya memperkuat regulasi sebelum pelaksanaan pemilihan. 

“Perlu disepakati dulu aturan mengenai penyelenggara, baik pelaksana maupun pengawas, serta mekanisme pemilihan seperti apa. Pemilih harus dipastikan legal, tercatat dalam daftar pemilih dan mendapatkan undangan memilih. Pemilih bisa juga menjadi pengawas, namanya pengawas partisipatif,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan perlunya standar yang jelas bagi kandidat. Dalam setiap pemilihan, ada tahapan yang harus dilalui, yaitu masa kampanye, penyampaian visi-misi. Ia mengingatkan jangan sampai visi-misi yang dibuat jauh dari visi-misi sekolah.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Sragen dalam ajang Pilketos ini merupakan upaya nyata dalam mewujudkan pendidikan demokrasi di lingkungan sekolah. Nilai-nilai kejujuran, sportivitas, dan partisipasi yang diperoleh peserta, yang mayoritas pemilih pemula, diharapkan dapat menjadi bekal untuk diaplikasikan  pada Pemilu 2029.  

Penulis dan Foto: Hum@s 

Editor: Hum@s