Bawaslu Sragen Ikuti Rapat Pembahasan Dana Cadangan Hibah Pilkada 2029 se-Jawa Tengah
|
Sragen – Bawaslu Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam rangka menindaklanjuti pembahasan Usulan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2029, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dari Bawaslu Kabupaten Sragen hadir Ketua, Kepala Sekretariat dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD).
Rapat dibuka dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin yang menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, penyediaan anggaran Pilkada merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Acuannya minimal dari anggaran Pilkada 2024. Nantinya bisa disesuaikan dengan inflasi, jumlah TPS, dan kebutuhan lainnya.
Ia mengingatkan pentingnya pencermatan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Naskah Perjajian Hibah Daerah (NPHD) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dikatakannya, Jawa Tengah pernah menjadi yang pertama mencairkan dana hibah 2024 dan mendapat apresiasi Kemendagri dan Bawaslu RI.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Proyeksi Pendanaan Pemilihan di Masa Mendatang yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin.
Ia menjelaskan konsep dana cadangan sebagai tabungan tahunan agar beban APBD tidak berat di satu tahun. Seperti di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2021, Pemprov menabung 300 miliar per tahun selama tiga tahun sehingga terkumpul 900 miliar yang dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu.
Namun, menurutnya tidak semua daerah wajib membentuk dana cadangan. Bagi daerah dengan APBD tinggi bisa saja di-cover dalam satu tahun anggaran. Namun bagi daerah lain, dana cadangan sangat penting untuk disiapkan sebaik mungkin.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi dengan KPU Kabupaten/ Kota untuk menyinkronkan proyeksi jumlah TPS dan Pemilih. Hal ini penting agar tidak terjadi perbedaan angka saat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kesbangpol.
Sementara itu, Koodinator SDMOD Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini, menyampaikan bahwa arahan dari Bawaslu Provinsi akan menjadi pedoman dan memperkaya persepsi terkait dengan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Semua itu akan dipelajari mendalam. Tentunya dalam rentang waktu menjelang masa tahapan, Bawaslu Kabupaten Sragen siap memperhatikan dan mengimplementasikan arahan berikutnya sehingga pengelolaan anggaran dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Penulis dan Foto: Hum@s
Editor: Hum@s