Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN IKUTI TEKNIS PENANGANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PPID Jakarta

Pembukaan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 gelombang I di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Sragen-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengikuti kegiatan rapat kerja teknis penanganan permohonan informasi publik pada pemillihan Kepala Daerah 2024. Kegiatan dilaksanakan di Mercure Hotel, Jakarta, Rabu-Jum’at (3-6 Juli 2024). 

Kegiatan tersebut mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk gelombang 1 (satu). Bawaslu Kabupaten Sragen dihadiri oleh  koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Kukuh Cahyono beserta staf Nur Rohim.

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu daerah dapat meningkatkan keterbukaan informasi ke publik. Karena Bawaslu sebagai salah satu badan publik harus memberikan layanan informasi kepada Masyarakat khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan.

Harapannya, bawaslu bisa lebih terpercaya setelah menyampaiakn segala informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Keterbukaan informasi publik merupakan landasan penting untuk mencapai demokrasi yang sehat. Dengan mempublikasikan informasi ini juga akan memungkinkan masyarakat untuk memberikan pendapatnya kepada lembaga dan juga akan ada transparansi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan.

"Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu harus dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu dan nantinya dapat menumbuhkan partisipasi Masyarakat,” ucap Puadi (anggota Bawaslu) dalam sambutannya. 

Tidak semua informasi dari bawaslu dapat diakses oleh Masyarakat, karena ada informasi yang dikecualikan oleh Bawaslu. Informasi yang dikecualikan tersebut terkait dengan keamanan negara, perlindungan negara, privasi individual dan rahasia, termasuk informasi yang dapat mengganggu proses hukum, danlainsebagainya Informasi yang terbuka meliputi 3 (tiga) hal yaitu informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala.

"Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan," harapan Puadi dalam akhir sambutannya.

Penulis dan Foto : Nur Rohim