Bawaslu Sragen Ikuti Rapat Persiapan Pecah DIPA 2025 dengan Provinsi Jawa Tengah
|
Sragen, 17 Juni 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Persiapan Pecahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sambutan dan Arahan oleh Kasek Provinsi Bawaslu Jawa Tengah Ibu Yessi Yunius. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari enam kabupaten/kota di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen, Yuni Setyawati, beserta jajaran staf sekretariat yang membidangi keuangan. Dalam paparan materinya, Novi selaku perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan mekanisme awal yang harus dilakukan kabupaten/kota, yaitu menyelenggarakan pleno tingkat kabupaten/kota untuk memperoleh persetujuan pecah DIPA. Hasil pleno tersebut kemudian akan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sragen akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat terkait penetapan user dan operator sistem keuangan. Proses pecah DIPA melibatkan DIPA Induk di tingkat provinsi dan DIPA Petikan di tingkat kabupaten/kota, serta melibatkan Pejabat Perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Bendahara, dan Pengelola Keuangan.
Dalam rangka mendukung kinerja keuangan setelah menjadi satuan kerja (satker) mandiri, Bawaslu Kabupaten Sragen menyatakan bahwa kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) telah terpenuhi sepenuhnya. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Sragen telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pecah DIPA pada Anggaran Tahun 2025.
Penulis dan Foto: Sumadi & Hum@s
Editor: Hum@s