BAWASLU SRAGEN HADIRI UNDANGAN RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DPSHP DAN PENETAPAN DPT PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SRAGEN TAHUN 2024
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Sumadi hadir pada kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sragen dalam acara rapat pleno DPT dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sragen tahun 2024, bertempat di Ballroom angkasa hotel fornt one sragen, Selasa 20 September 2024.
Ketua KPU Sragen sekaligus membuka acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT). Ketua KPU Sragen menjelaskan tahapan ini sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Prihantoro memaparkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih tetah melalui berbagai tahapan mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini merupakan hasil dari evaluasi dan masukan dari masyarakat yang terlibat aktif dalam proses tersebut. Serta tidak lupa menyampaikan tata tertib saat acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung.
Komisioner KPU Sragen Isnaeni, memberikan pemaparan rinci mengenai data pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Sragen. Berdasarkan data yang sudah di presentasikan, total pemilih yang tercatat adalah 762.310 terdiri dari 376.107 Laki-Laki dan 386.203 Perempuan. Jumlah TPS yang akan digunakan mencapai 1.462 terdiri dari TPS Lokasi Khusus (LOKSUS) 1 TPS Lapas Kelas IIA Sragen. Selain itu, data pemilih juga diperinci untuk memastikan
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran KPU Sragen yang telah menindaklanjuti saran-saran perbaikan dari Bawaslu, terutama pada tanggal 17 September 2024. Namun, kami akan melakukan sampling untuk memastikan semua data yang diperbaiki sudah ditindaklanjuti dengan benar. Kami ajukan beberapa nama yang perlu mendapat perhatian khusus, salah satunya adalah Sukinah dari Kecamatan Gondang sebagai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kode meninggal dunia yang dilampiri data dukung surat kematian, Fika nurjanah alamat Cepoko pindah domisili keluar. Ia juga menegaskan pentingnya soft file data pemilih by name untuk memudahkan pengawasan lebih lanjut”. Ungkap Sumadi.
Penulis dan Foto: angga
Editor: Hum@s