Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Hadiri Undangan KPU Terkait Rapat Kerja Penelitian Kelengkapan Administrasi Pencalonan

1234

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin beserta Adi Mujianto dan Alfin Bahru Rohmika Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sragen

Sragen- 04 September 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin beserta Adi Mujianto dan Alfin Bahru Rohmika Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sragen terkait Rapat Kerja Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024, bertempat di ruang Rumah Demokrasi KPU Kabupaten Sragen. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sragen, Lo Bakal Pasangan Calon Sigit Pamungkas-Suroto dan Lo Bakal Pasangan Calon Untung Wibowo Sukawati - Suwardi. Aris Tri Hartanto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Kabupaten Sragen Kabupaten Sragen, Ivo Kristanto dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sragen. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro PN dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja ini diadakan supaya persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sragen dapat terpenuhi, kami juga mengundang narasumber terkait pembuatan Visi Misi. mukhsin Anggota KPU Kabupaten menerangkan terkait hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukukan verifikator KPU Kabupaten Sragen, seperti bakal pasangan calon yang belum mengunggah Visi Misi, LHKPN yang diunggah belum yang terbaru dan Latar belakang foto bakal calon yang belum sesuai. Aris Tri Hartanto dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Kabupaten Sragen menyampaikan terkait RPJPD dan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Sragen yang merupakan acuan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen dalam membuat Visi Misi. Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin menyampaikan bahwa KPU harus selalu mempedomani PKPU 8 Tahun 2024 dan regulasi yang terkait tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Mulai Tanggal 1-3 September Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Sragen membagi 6 Tim dalam melakukan Pengawasan Secara Melekat terhadap Verifikator KPU Kabupaten Sragen dalam proses verifikasi Keabsahan Ijazah. Pada tanggal 3 September 2024 telah melakukan verifikasi syarat pencalonan yg sudah di unggah bakal pasangan calon di Silonkada, berdasarkan hasil Pengawasn Bawaslu, Sampai saat ini KPU telah melaksanakan verifikasi sesuai regulasi, Kami juga sangat mengapresiasi bahwa setiap KPU akan melakukan kegiatan terkait Pencalonan Selalu mengirimkan pemberitahuan, sehingga bawaslu tidak pernah tertinggal dalam melakukan pengawasan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para LO yg telah berusaha keras dalam menyiapkan berkas-berkas pendaftaran pencalonan sehingga pada pengawasan proses verifikasi yg dilakukan KPU kemarin, persyaratan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati hanya tinggal sedikit syarat yang perlu dilengkapi, kami berharap kepada para LO untuk segera berkoordinasi kepada Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi persyaratan pencalonan, jangan menunggu sampai batas akhir.

Penulis dan Foto: Adi Mujianto 

Editor: Adi Mujianto