Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN HADIRI SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

Sragen- KPU Kabupaten Sragen mengelar acara Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Sragen. Acara dimulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Sragen (Jl. Letjen Sutoyo No.74, Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen).

Dalam Rapat Koordinasi tersebut, KPU Sragen mengundang 20 partai Politik di Kabupaten Sragen yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM, turut dihadiri Dwi Budhi Prasetya  (Ketua Bawaslu Sragen) dan K. Thohir (Kesbangpol Sragen).

Ketua KPU Sragen Minarso dalam sambutannya, bahwa Pada hari ini kami mengundang dari kesbangpol, Kesbangpol merupakan badan Teknis Daerah yang mempunyai tugas terkait langsung dengan urusan kebangsaan dan perpolitikan di tingkat kabupaten, kemudian kita juga mengundang Bawaslu, seperti kita ketahui bersama bahwa seluruh tahapan Pemilu diawasi oleh Bawaslu dan hari ini kita juga mengundang pengurus Partai politik di tingkat Kabupaten Sragen.

“Partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan calon partai politik baru yang pernah berkoordinasi langsung dengan KPU Kabupaten, ada lima calon partai baru, tetapi ada satu partai yang ternyata dari kemarin belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sehingga yang bersangkutan belum mendapatkan akses dari KPU Republik Indonesia. Inti acara pada hari ini, mengenai sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 4 Tahun 2022 Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Imbuh Minarso.

Penyampaian materi oleh Muksin selaku Divisi Tekhnis penyelenggaraan KPU Sragen, dalam paparannya muksin menjelaskan tentang dasar hukum pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, Mekanisme pendaftaran partai politik. Partai Politik calon peserta Pemilu mengirimkan surat kepada KPU melalui email sipol@kpu.go.id untuk dapat menyampaikan Informasi rencana jadwal kedatangan pimpinan Partai Politik ke Kantor KPU, untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu pendaftaran yang telah ditentukan, mengirimkan Mars/hymne Partai Politik, Profil singkat Partai Politik dan Lambang Partai Politik. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah, sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dengan membawa dokumen pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dengan dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya dalam kesempatannya, mulai saat ini kita akan sering ketemu lagi dikarenakan banyak kegiatan-kegiatan yang akan menghadirkan partai politik, kami menyampaikan apresiasi luar biasa kepada KPU dan jasa-jasanya yang sampai saat ini bahwa KPU sudah menyusun sebuah aplikasi yaitu sipol. Kami menghimbau pada KPU untuk menyiapkan strategi terkait pengunaan sipol, karena pada tahun 2020 yang lalu sipol terjadi maintance,  Kami juga menyarankan Agar KPU selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan KTP elektronik yang berchip. Tugas Pengawas Pemilu pada dasarnya telah tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 93 yang berbunyi menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disetiap tingkatan, serta melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Penulis: Adi Mujianto

 
Tag
berita