Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Hadiri Kajian Internal KPU Sragen, Paparkan Perspektif Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

-

SRAGEN – Bawaslu Kabupaten Sragen memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen dalam kegiatan Kajian Internal bertajuk “Pemungutan dan Penghitungan Suara Melalui Lanskap Pemilu Tahun 2024”, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran komisioner dan sekretariat KPU Sragen, serta menghadirkan tiga narasumber, yakni Rektor Universitas Sragen, Suharno; dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Siti Kasiyati; serta Anggota Bawaslu Sragen sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Sumadi.

Dalam kesempatan tersebut, Sumadi memaparkan materi berjudul “Perspektif Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024”. Ia menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pemungutan dan penghitungan suara penting dilakukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan proses pelaksanaan pemilu. Menurutnya, lanskap Pemilu Serentak 2024 sangat kompleks, terutama karena beban kerja petugas di TPS yang tinggi serta tantangan geografis, cuaca, dan logistik surat suara.

Sumadi kemudian menguraikan pengawasan pada setiap tahapan. Pada tahap pra-pemungutan (H-3 sampai H-1), pengawas TPS perlu memastikan jumlah surat suara sesuai DPT ditambah cadangan 2 persen, segel kotak suara masih utuh, serta formulir C.Hasil, tinta, bilik, dan kotak suara tersedia lengkap. Pengawas juga mengecek pengumuman DPT, DPTb, dan DPK di papan TPS, serta memastikan lokasi TPS aksesibel dan netral dari alat peraga kampanye (APK).

Pada hari pemungutan suara (pukul 07.00–13.00 WIB), pengawasan dilakukan secara melekat sejak TPS dibuka hingga ditutup, mulai dari pembacaan sumpah petugas TPS, pencocokan KTP-el dengan DPT, hingga memastikan setiap pemilih menerima satu surat suara untuk tiap jenis pemilu. Jam rawan diperkirakan pukul 11.00–13.00 karena meningkatnya pemilih DPTb dan pemilih tambahan, sementara petugas di TPS mulai kelelahan.

Adapun tahap penghitungan suara disebut sebagai titik paling rawan sengketa. Sumadi menekankan bahwa proses penghitungan harus terbuka dan disaksikan saksi, pengawas, serta warga. Pengawas juga memastikan petugas di TPS tidak keliru menilai suara sah dan tidak sah akibat tekanan saksi, serta memastikan C.Hasil terisi teliti dan C.Plano ditempel di dinding TPS serta difoto dengan jelas. Berdasarkan pengalaman empiris di Sragen pada 2024, ia menyebut 1.237 suara tidak sah bukan disebabkan kesalahan pemilih, melainkan kekeliruan tafsir oleh petugas di TPS. Selain itu, ditemukan banyak foto C.Hasil yang buram dan kegagalan unggah Sirekap akibat sinyal hilang.

Pada tahap pasca penghitungan, pengawasan difokuskan pada pengawalan kotak suara dari TPS ke PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten, termasuk memastikan segel tidak rusak dan berita acara serah terima lengkap.

Sumadi turut memetakan potensi pelanggaran di TPS, yakni dari unsur pemilih, petugas di TPS, hingga administrasi. Untuk mengantisipasinya, Bawaslu mendorong penguatan pengawas ad hoc (Panwascam, PKD, dan PTPS), imbauan pencegahan pada H-3, patroli pengawasan H-1, serta pembukaan posko aduan. Penindakan dilakukan melalui alur temuan atau laporan, kajian awal, pleno, hingga rekomendasi kepada KPU atau Sentra Gakkumdu.

Di akhir paparan, Sumadi menyampaikan catatan pembelajaran dari Pemilu 2024, antara lain beban kerja petugas di TPS yang mencapai 24 jam sehingga memicu kelelahan, perubahan regulasi teknis yang mepet menjelang hari pemungutan suara, serta tingginya partisipasi pemilih yang diiringi tingginya pelanggaran administrasi.

Melalui kajian internal ini, diharapkan evaluasi bersama dapat menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang, khususnya dalam penguatan kapasitas badan ad hoc dan peningkatan kualitas administrasi di tingkat TPS.

-