Bawaslu Sragen Hadir Dalam Rapat Koordinasi Tahapan Persiapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024
|
Sragen, 19 Juli 2024, Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sragen terkait Rapat Koordinasi Tahapan Persiapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2024, acara digelar di Ballroom Front One Hotel Sragen, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Stakeholder yang terkait dengan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati dan seluruh Partai Politik di Kabupaten Sragen.
Acara tersebut dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Sragen M Zainal Arifin dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diadakan sebagai persiapan persyaratan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Sragen, kami juga mengundang narasumber terkait syarat pencalonan dan Stakeholder yang berhubungan dengan syarat pencalonan.
mukhsin Anggota KPU Kabupaten menerangkan terkait Program dan Jadwal kegiatan serta Persyaratan Calon yang harus dipenuhi Sesuai PKPU 8 Tahun 2024 Seperti Fotocopy KTP, Foto Copy NPWP, Melaporkan LHKPN, Ijazah yang telah dilegalisir, minimal Umur 25 Tahun saat pelantikan, mempunyai Visi dan Misi, Surat Keterangan tidak pernah dipidana, Surat Keterangan tidak dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan tidak mempunyai tanggungan hutang.
Aris Tri H dari Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Kabupaten Sragen menyampaikan terkait RPJPD dan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Sragen, karena hal tersebut harus masuk dalam pembuatan visi dan misi, visi dan misi merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi Calon Bupati atau Wakil Bupati Kabupaten Sragen.
Dalam kesempatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh Syamsul Arifin menyampaikan bahwa KPU harus selalu mempedomani PKPU 8 Tahun 2024 dan regulasi yang terkait tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian terkait penulisan Pekerjaan di KTP, biasanya pekerjaan yang tertulis di KTP tidak sesuai dengan Pekerjaan yang sebenarnya, sebaiknya KPU melakukan verifikasi juga terkait pekerjaan dan yang terakhir terkait legasir ijazah, ijazah yg di scan merupakan ijazah yg Legalisirnya basah.
Penulis dan Foto: Adi M
Editor: Hum@s