Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN HADIR DALAM PENYAMPAIAN HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON

hh

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Moh. Syamsul Arifin, saat menerima hasil verifikasi administrasi persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Sragen, Kamis, 5 September 2024.

Sragen - Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Moh Syamsul Arifin, Adi Mujianto Staf Divisi Hukum, Alfin Bahru Rohmika Staf Divis Sengketa, Satria Fahrudinsyah Staf Divisi SDM menghadiri Undangan KPU Kabupaten Sragen terkait penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen 2024, acara digelar di ruang Rumah Demokrasi KPU Kabupaten Sragen, Kamis, 5 September 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Sragen Mukhsin dan Irwan Sehabudin, LO bakal pasangan calon Sigit Pamungkas-Suroto dan LO bakal pasangan calon Untung Wibowo Sukawati - Suwardi

Dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Sragen Mukhsin menyampaikan bahwa seperti yang sudah kita ketahui bersama, tahapan saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal pasangan calon, jadi pada hari KPU Kabupaten Sragen memberikan hasil dari RSUD Dr. Moewardi ke LO bakal pasangan calon dan juga Bawaslu Kabupaten Sragen.

yy

Hasil verifikasi administrasi akan kami serahkan dan segera untuk diperbaiki sampai nanti tanggal 8 September 2024, apa yg kurang pas dan tidak dimengerti nanti bisa ditanyakan langsung, langsung saja untuk penyerahan hasil verifikasi administrasi yang pertama untuk bakal pasangan calon Sigit-Suroto dan yang kedua untuk bakal pasangan calon Bowo-Suwardi dan yang ketiga untuk Bawaslu, sedangkan untuk foto yg akan dicetak dalam surat suara tolong disiapkan dan dkirimkan, untuk pose foto agak serong ke kanan dan kiri bagi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sragen, karena besok sabtu kita diminta KPU RI untuk mengirimkan Foto setengah badan bakal pasangan calon, dengan kriteria tidak memakai ornamen yg dilarang, sedangkan untuk pakaian bebas.

 


 

Penulis: Adi Mujianto