Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN GELAR WEBINAR PENANGANAN PELANGGARAN

Sragen-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan webinar penanganan pelanggaran dengan tema “potensi kerawanan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye”. Webinar tersebut dilaksanakan di aula Bawaslu Kabupaten Sragen pada senin, (23/10/2023). Kegiatan webinar tersebut dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh masyarakat umum, panwaslu kecamatan se Kabupaten Sragen dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se Kabupaten Sragen. Serta hadir bawaslu Kabupaten/kota dari Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tanggal 28 November adalah tahapan kampanye dan akan berakhir pada 10 februari 2024. Masa kampanye adalah masa yang paling krusial, karena tahapan yang butuh konsentrasi dari penyelenggara pemilu baik itu Bawaslu maupun KPU. Bawaslu harus mengawasi di seluruh wilayah yang akan dilakukan kampanye oleh peserta pemilu, baik itu peserta pemilu anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden maupun anggota DPD. Peserta pemilu baik tim pemenangan maupun tim kampanye harus melakukan prosedur apabila akan melaksanakan kampanye. Pada tahapan kampanye pasti ada potensi kerawanan. Apabila ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan lainnya, maka bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Pada kesempatan tersebut Agus Riwanto sebagi narasumber menyampaikan bahwa kampanye kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi program dan atau citra diri peserta pemilu. Subyek hukum dalam kampanye antara lain pelaksana kampanye, tim kampanye, petugas kampanye, organisasi penyelenggara kegiatan, juru kampanye dan peserta kampanye.

Dalam kampanye materi kampanye sesuai dengan peraturan KPU harus di sampaikan secara sopan, tertib, mendidik dan tidak bersifat profokatif. Konten materi berisi Visi, misi, program, dan/atau citra diri Paslon untuk Kampanye Pilpres. Visi, misi, program, dan/atau citra diri Parpol peserta pemilu untuk kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Konten materi kampanye sesuai pasal 23 harus Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 45, Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, Meningkatkan kesadaran hukum, Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sebagai bagian dari pendidikan politik Menjalin komunikasi politik yg sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis & bermartabat, Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Kampanye dapat dilaksanakan pada media sosial. Namun dalam kampanye ada potensi pelanggaran. Baik potensi pelanggaran administrasi seperti kampanye diluar jadwal, Potensi pelanggaran pidana seperti politik uang (money politik), menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan, maupun potensi pelanggaran lainnya seperti melibatkan Anak-anak dalam kampanye.

Selain itu Kuncoroadi Prasetyadji yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 5 PKPU 15 Tahun 2023. Penyelenggara pemilu harus membangun kepercayaan publik serta membangun komunikasi yang baik kepada seluruh stakeholder.

Penulis : Nur Rohim   [caption id="attachment_3278" align="alignnone" width="1382"] Deana Sari (Moderator) dan Dwi Budhi Prasetya (Ketua) Bawaslu Sragen saat sedang mengisi webinar[/caption]
Tag
berita