Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN GELAR SOSIALISASI PERATURAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILU

Sragen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Sabtu (14/10/2022), bertempat di Ballroom Front One Hotel Sragen, Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Koordinator dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen, Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sragen Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,

kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu oleh narasumber Dr. Agus Riwanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan Dr. Sri Wahyu Ananingsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penanganan Pelanggaran Periode 2017-2022).

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Budhi menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu yaitu untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pengawasan pemilu kepada para pengawas pemilu serta mencegah potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu khususnya di kabupaten Sragen.

“Dengan dibukanya sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu, disini nanti akan ada sesi tanya jawab sebagai masukan untuk persiapan pengawasan pemilu tahun 2024 dan untuk mensukseskan pesta demokrasi pemilu terbesar di Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024”. Imbuh Budhi.

Dr. Agus Riwanto sebagai narasumber yang pertama menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan, jenis peraturan perundang-undangan, hirarki peraturan perundang-undangan di indonesia, Agus juga menyampaikan mengenai tantangan pengawasan pemilu 2024 dalam memastikan electoral justice system, penguatan kewenang Bawaslu sesuai pasal 93 Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Potensi pelanggaran dan kerawanan dalam pemilu, pengawasan era demokrasi digital, dan yang terakhir menjelaskan mengenai pilihan penyelesaian hukum,

“Pidana pemilu tidak efektif di terapkan di indonesia, karena menurut peneiitian yang pernah saya lakukan, maksimal hukuman putusan pidana pemilu adalah 3 bulan, itupun hukuman percobaan, menurut saya, hukuman yang lebih menakutkan adalah hukuman administrasi, misalkan putusan adminitrasinya menetapkan bahwa hak politik orang tersebut dicabut atau dibatalkan menjadi peserta pemilu itu lebih membuat jera mereka”. Ungkap Agus.

Dr. Sri Wahyu Ananingsih  sebagai narasumber yang kedua menjelaskan mengenai dasar hukum pengawasan penyelenggaraan pemilu, redefinisi pengawasan, pencegahan dan penindakan, alat kelengkapan pengawasan, ruang lingkup kegiatan pengawasan, Form A laporan hasil pengawasan, alur dari pengawasan ke penanganan pelanggaran, laporan atau temuan hasil pengawasan, Jenis informasi awal, syarat untuk penetapan temuan atau laporan laporan, mekanisme kajian awal.

Mantan kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa tengah juga menjelaskan mengenai pencabutan laporan, laporan yang tidak ditangani, tindak lanjut temuan atau laporan, sebagai bawaslu juga wajib membuat laporan dan juga melakukan pembinaan, dalam akhir materinya beliau juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat bisa melaporkan pelanggaran pemilu pada aplikasi Sigap Lapor untuk memberikan informasi awal dugaan pelanggaran.

Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu sangatlah menarik dengan adaya diskusi dari awal pemaparan hingga akhir pemaparan saat sesi pertama hingga ke kedua.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita