Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder

rakor pengawasan kampanye dengan stakeholder

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, saat memberikan sambutan kepada peserta rakor pengawasan kampanye dengan stakeholder pada jum'at (19/01/2024) di Front One Hotel Sragen.

Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melaksanakan rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan stakeholder dan peserta pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Front One Hotel, Jum’at (19/01/2024.

Pada kegiatan rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sragen menghadirkan narasumber Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Drs. Sutrisna, M.Si dan Drs. Widodo (anggota Bawaslu Kabupaten Sragen periode 2018-2023). 

Tujuan kegiatan ini untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait persiapan pengawasan iklan kampanye pemilu yang dilakukan peserta pemilu melalui media massa cetak, dan media daring, media sosial dan Lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk Masyarakat. Selain itu juga persiapan untuk pengawasan rapat umum menjelang masa kampanye selama 21 hari.

“Kampanye rapat umum merupakan puncaknya masa kampanye. Kampanye rapat umum dan media sosial berlangsung 21 hari, mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” ungkap ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya.

“Potensi kerawanan dalam kegiatan rapat umum pemiu 2024, ada beberapa, diantaranya adalah Netralitas ASN, Netralitas Perangkat desa/Kepala Desa dan pelibatan anak dalam kampanye,” jelas Widodo.

Lebih terang, kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Sutrisna, menyampaikan bahwa selain aturan dalam UU 7 Tahun 2017 dan PKPU, di Kabupaten Sragen ada Peraturan Bupati Sragen Nomor 47 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang harus ditaati oleh peserta pemilu.

Penulis : Nur Rohim