Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN GELAR RAPAT KOORDINASI IDENTIFIKASI DAFTAR POTENSI LOKASI KHUSUS DALAM PEMILU TAHUN 2024

Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan kegiatan “Rapat Koordinasi Identifikasi Daftar Potensi Lokasi Khusus Dalam Pemilu Tahun 2024” bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, pada hari Jumat (25/11/2022). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua, Anggota, serta pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen. Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Sragen mengundang Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten sragen, Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Sragen, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Kepala Cabang Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi jawa Tengah, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sragen, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Ketua KPU Kabupaten Sragen, Pimpinan Panti Rehabilitasi Narkoba Kabupaten Sragen.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya dalam sambutannya menyampaikan, setelah dikeluarkannya Peraturan Komsisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi, Sesuai dengan Pasal 179 bahwa KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. maksud dan tujuan kami mengadakan rapat koordinasi ini untuk menyusun daftar potensi lokasi khusus dalam pemilu tahun 2024, supaya hak suara masyarakat tersalurkan.

PKPU ini juga juga mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara atau pemilih di lokasi khusus, “Kalau dulu pemilih di lokasi khusus ini agak menjadi persoalan tersendiri, sehingga menjadi persoalan di beberapa daerah. “Jadi nantinya pada saat Pemilu 2024 ini, seperti para warga pendatang yang bekerja atau melakukan kegiatan lain, yang tidak memungkinkan mereka kembali ketempat asal untuk melakukan pencoblosan surat suara, maka di lokasi yang tidak memungkinkan tersebut jika memenuhi syarat bisa kita usulkan menjadi TPS khusus”. Terang Budhi.

Kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Daftar Potensi Lokasi Khusus Dalam Pemilu Tahun 2024 berjalan menarik dengan adanya saran dan masukan dari instansi terundang, saran dan masukan tersebut sebagai dasar kami dalam mengisi formulir Identifikasi Daftar Potensi Lokasi Khusus Dalam Pemilu Tahun 2024.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita