Bawaslu Sragen Gelar Rapat Internal Bahas Progres Pelaporan PEKPPP
|
Sragen – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melalui Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) serta Diklat menggelar rapat internal pada Senin (7/9/2026). Rapat tersebut membahas progres pelaporan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sragen.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Sragen ini diikuti oleh jajaran Divisi SDMO dan Diklat. Rapat difokuskan pada evaluasi menyeluruh terhadap tahapan pelaporan PEKPPP yang telah dilaksanakan, sekaligus memetakan poin-poin yang masih perlu dilengkapi maupun disempurnakan sebelum batas waktu pelaporan.
Koordinator Divisi (Kordiv) SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sragen, Sri Wiharini, menyampaikan bahwa rapat internal ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh komponen pelaporan PEKPPP dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui rapat internal ini, kami ingin memetakan secara detail bagian-bagian mana saja dari pelaporan PEKPPP yang belum rampung. Ini penting agar kami bisa segera menindaklanjuti dan tidak ada yang terlewat menjelang batas waktu pelaporan," ujar Sri Wiharini.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholder kepemiluan.
"Kami berharap dengan adanya pemetaan ini, seluruh tim dapat bekerja lebih terarah dan progres pelaporan PEKPPP bisa terselesaikan dengan baik, lengkap, dan akuntabel," pungkasnya.
Rapat internal ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan langkah tindak lanjut oleh Divisi SDMO dan Diklat dalam menyelesaikan seluruh dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan dalam pelaporan PEKPPP.
Penulis dan Foto: brian
Editor: Hum@s