Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN GELAR RAPAT FASILITASI PENGAWASAN PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILU

Sragen- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dengan menghadirkan narasumber berkompeten Abhan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 dan Raras M D K Anggota Bawaslu Sragen, bertempat di RM Ayem Tentrem Sragen, Rabu (09/11/2022), Kegiatan yang dikuti oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sragen, Koordinator dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen, Ketua Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Sragen bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pengawasan pemilu kepada para pengawas pemilu serta mencegah potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu khususnya di kabupaten Sragen.

Abhan menyampaikan panwaslu kecamatan merupakan ujung tombak dalam pengawasan pemilu, bahwa tugas dan wewenang Bawaslu terdiri dari Pencegahan Pelanggaran dan sengketa proses pemilu, Pengawasan Tahapan Pemilu, dan Penindakan, sehingga harus paham terkit aturan yang berlaku terutama uu pemilu no 7 tahun 2017 dan uu pemilihan no 6 tahun 2020. "Panwaslu kecamatan ini sebagai ujung tombak pengawasan pemilu karena langsung mengawasi dilapangan, senhingga harus memhmi uu pemilu no 7 Tahun 2017 dan uu pemilihan nomor 6 tahun 2020, jangan malah menjadi beban di tingkat Bawaslu Kabupaten karena tidak memahami aturan yang berlaku”. Tindak Pidana pemilu/pemilihan terdapat 77 tindak pidana yang di atur dalam UU Pemilu (Pasal 488 s.d Pasal 553) dan terdapat 68 tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilihan (Pasal 177 s.d Pasal 198A). “Problematika penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan ada aspek norma/regulasi dan aspek teknis. Potensi masalah terkait 75 hari masa kampanye sangatlah pendek dari pemilu/pemilihan tahun kemarin, sehingga panwaslucam harus jeli dan paham terkait ini”, imbuh Abhan.

Selanjutnya Raras Mulatsih Dwi Kristianti menjelaskan terkait pencegahan, ruang lingkup kegiatan pengawasan, pengisian Form A laporan hasil pengawasan, dan F Cegah alur dari pengawasan ke penanganan pelanggaran, Konsep Pencegahan dan Penindakan meliputi Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu. “Indeks kerawanan pemilu dan pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu masuk dalam program dan kebijakan pencegahan, parmas, humas. laporan atau temuan hasil pengawasan, Jenis informasi awal, syarat untuk penetapan temuan dimasukan dalam Form A Pengawasan dan melakukan pencegahan dituangkan dalam F Cegah. “Pengisian Form A pengawasan dan Form Cegah Pencegahan merupakan sebagai tindak lanjut temuan atau laporan, panwaslu juga wajib membuat laporan dan juga melakukan pembinaan”

Penulis: Angga

Tag
berita