Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SRAGEN GELAR RAKOR PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

Sragen- Bawaslu Kabupaten Sragen mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Kamis (29/9/22), bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sragen, Hadir dalam rakor tersebut Kepala Kepolision Resor Sragen, Komandan Kodim 0725 Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen,Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sragen, Ketua KPU Kabupaten Sragen, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen, Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Sragen dan seluruh Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Sragen. Kegiatan Rakor ini juga dihadiri Heru Cahyono, S.Sos., M.A selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Rakor tersebut.

Dwi Budhi Prasetya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini merupakan rakor pertama yang diadakan Bawaslu Kabupaten Sragen dengan mengundang stake holder dan partai politik secara bersamaan, pada saat ini kita telah sampai pada tahap verifikasi administrasi hasil perbaikan, terkait dengan hasil verifikasi kemarin, banyak ditemukan kepengurusan partai yang ada di Sragen tetapi kantornya diluar wilayah Sragen dan juga ditemukan partainya ada di wilayah Sragen tetapi saat kita mencarinya lokasi kantornya sampai saat inipun belum ditemukan kantornya, sehingga kita kesulitan untuk mengantar surat, serta juga banyak kantor partai politik yang beluim memasang papan nama kantor partainya. Kami harap kepada seluruh pengurus Partai Politik yang ada diwilayah Kabupaten Sragen untuk memasang papan nama kantornya.

Heru Cahyono sebagai sebelum penyampaian materi, beliau terlebih dahulu menyampaikan bahwa sesuai fungsinya Bawaslu diamanahi Undang-Undang untuk melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu. Untuk masalah Penyelesaian Sengketa Proses, Bawaslu akan menangani dan mengeluarkan putusan sendiri, tetapi dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu hanya sebagai pintu masuk saja, karena didalam penanganan pelanggaran akan ditangani oleh Gakkumdu. Heru dalam paparannya menjelaskan tentang kewenangan Pengawas Pemilu, siapa saja yang dapat menjadi pemohon dalam sengketa, mekanisme pencegahan, sasaran pencegahan, potensi kerawanan di tiap tahapn dan potensi sengketa yang mungkin terjadi pada pemilu 2024.

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu sangatlah menarik dengan adanya diskusi dari awal pemaparan hingga akhir. Sebelum acara ditutup para instansi terundang diminta untuk menyampaikan saran dan masukannya demi terwujudnya pemilu di Kabupaten Sragen yang adil dan bermartabat.

Penulis: Adi Mujianto

Tag
berita