Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen gelar rakor fasilitasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024

Sragen-Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan rapat fasilitasi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, selasa (13/12/2022). Kegiatan tersebut dilakukan di rumah makan ayem tentrem.

Kagiatan tersebut mengundang narasumber Sutrisna kepala Kesbangpol Kabupaten Sragen. Hadir dalam kegiatan tersebut ketua Panwascam dan Koordiv Hukum, Pencegahan, Pastisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat sekabupaten sragen

“Bawaslu harus on the track pada tugas, fungsi dan kewenangan. Bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat” tegas Sutrisna

Pemerintah daerah memastikn dukungan pelaksanaan pemilu 2024 dan mengelola situasi yang aman dan kondusif  dengan mengintensifkan peran dan fungi FORKOPIMDA, FKUB, FKDM, FPK dan forum-forum lainnya untuk mencegah dan meredam berbagai potensi konflik sosial di masyarakat.

Pemerintah daerah menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. namun perlu sinergitas dalam pelaksanaan dan perencanaan anggaran terkait dukungan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dari semua instansi penelenggara pemilu/pemilihan dan dengan pemerintah provinsi jawa tengah terkait sharing anggaran pemilihan;

Lebih lanjut Diyah Nur Widowati (Dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta) menyampaikan bahwa pengawas pemilu awalnya adalah panwaslak. selanjutnya panwaslu dan terkahir sesuai UU menjadi Bawaslu. Dan menjalankan amanat UU 7 Tahun 2017 Panwaslu Kabupaten menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pemilu perlu diawasi, karena dapat Mewujudkan Pemilu yang memiliki integritas dan kredibilitas yang LUBER dan JURDIL. Selain itu untuk mewujudkan tahapan yang berkualitas, prosedur dan mewujudkan integritas penyelenggara.

Obyek pengawasan pemilu adalah setiap tahapan. Karena dapat menimbulkan sengketa atau pelanggaran apabila luput dalam mengawasi satu tahapan.

Dalam pengawasan pasti akan membutuhkan stakeholder agar bisa maksimal. Selain itu pengawas partisipatif perlu di dorong agar pengawasan lebih masif. Pemilu bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Resiko keridakterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu pasti dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat. Selain itu dapat terjadi arus balik dari demokrasi menuju tirani baru. Bahkan melemahnya orientasi pemimpin pada pembangunan negara hukum yang demokratis.

“Pengawas pemilu harus memetakan kerawanan pemilu dan juga upgrade pengetahuan dan regulasi” tambah Diyah

Lebih lanjut Andrie Irawan (Dosen Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta) menyampaikan bahwa ternyata posisi ibu-ibu menentukan kemenangan setiap pemilu. Maka di amanatkan dalam UU partisipasi perempuan harus ada 30%.

Elit politik sebagai penggerak utama dalam pembangunan kehidupan bangsa, justru sebagian di antaranya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan sosial-politik dan menguatkan oligarkhi kekuasaan. Akibatnya masyarakat semakin tidak percaya terhadap para elit politik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu juga terus menurun, bahkan apatis.

Pemilu yang berintegritas adalah memiliki regulasi yang jelas dan tegas. Pemilu kompeten, birokrasi yang netral serta penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas.

Pemilu yang bermartabat adalah Suara rakyat suara tertinggi. Pemilu juga harus mandiri, tidak ada intervensi. Adil, akuntabel dan professional. Penegakkan kode etik penyelenggara pemilu bertujuan agar asas-asas pemilu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan amanatnya.

Lebih jelas Andrie menambahkan bahwa dalam pemilu 2024 akan ada potensi masalah misalnya penyebaran hoaks atau hate speech.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita