Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Gelar Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen melaksanakan rapat koordinasi wilayah(Rakorwil) Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu, di kecamatan Gesi, Senin (27/03/2023). Kegiatan ini untuk meniingkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) jajaran Panwaslu Kecamatan, khususnya terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan umum, Pengisian Form Penanganan Pelanggaran, dan infomarsi apa saja yang dikecualikan.

Sebelum memasuki acara inti, Raras M D K anggota Bawaslu Kabpaten Sragen Divisi Pencegahan dan Parmas memberikan penjelasan Perubahan jumlah alokasi Kursi anggota DPRD di Kabupaten Sragen. Sragen untuk tahun 2024 ada 50 kursi dari 45 kursi di tahun 2019, terdapat penambahan 1 kursi di 5 dapil Sragen, yaitu di dapil Sragen 1, Sragen 2, Sragen 4, Sragen 5,dan Sragen 6. Raras turut menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan untuk mensosialisasikan terkait perubahan jumlah kursi anggota DPRD Sragen dan mensosialisasikan hak pilih kepada masyarakat dengan cara menpelkan stiker yang diberikan Bawaslu Sragen

Memasuki acara inti, Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen, Widodo menjabarkan, penanganan temuan laporan pelanggaran pemilihan umum adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Ada lima syarat untuk penetapan temuan: (1) Identitas penemu; (2) tidak melebihi batas waktu; (3) identitas terlapor; (4) uraian kejadian; dan (5) Bukti “Temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. Syarat untuk menetapkan temuan peanggaran yaitu 1) Identitas penemu; (2) tidak melebihi batas wakti; (3) identitas terlapor; (4) uraian kejadian; dan (5) Bukti” Selanjutnya tata cara Pengisian Form Penanganan Pelanggaran di jelaskan oleh Nur Rohim selaku staf Divisi penanganan pelanggaran. Dalam tata cara pengisian formulir penanganan pelanggaran tersebut, Nur Rohim menyampaikan seluruh Formulir yang ada dalam lampiran Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Ada beberapa formulir yang ada, dari formulir model B1 tentang laporan dan yang terakhir formulir model B21 tentang pemberitahuan status koreksi. Acara tersebut diakhiri dengan tanya jawab dari peserta.

Penulis : Brian

Tag
berita