Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI untuk Tingkatkan Digitalisasi Administrasi

12358

Sragen, 25 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas administrasi kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penggunaan Aplikasi SRIKANDI yang berlangsung pada Rabu (25/6) di Aula Kantor Bawaslu Sragen. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan sumber daya manusia (SDM) tahun anggaran 2025 dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, termasuk CPNS baru.

Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh moderator dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mars Bawaslu sebagai bentuk penghormatan terhadap bangsa dan lembaga. Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sragen, Ibu Yuni Setyawati, dijelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman teknis terkait penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sistem resmi pengelolaan surat-menyurat dan arsip digital.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Bapak Dwi Budhi Prasetyo, dalam sambutannya menekankan bahwa penggunaan aplikasi SRIKANDI bukan hanya rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang harus dikuasai oleh setiap personel. “SRIKANDI memudahkan proses pembuatan surat, mempercepat pengarsipan, dan meningkatkan efisiensi koordinasi antarinstansi,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Bapak Muhammad Rofiudin selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa tengah memberikan sambutan berserta arahan turut menyampaikan apresiasi atas semangat peserta dalam mengikuti pelatihan. Beliau juga menyoroti pentingnya internalisasi pemanfaatan aplikasi SRIKANDI, terlebih Bawaslu Sragen kini telah menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri bersama enam satker lainnya di Jawa Tengah. “Digitalisasi administrasi harus berjalan seiring dengan konsolidasi organisasi, terutama dalam mendukung pengelolaan surat dan pengarsipan berbasis teknologi,” jelasnya.

Pemaparan materi inti disampaikan oleh narasumber dari Staf SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bapak Aldino Paundra Satya Wicaksono Dalam presentasinya, beliau menjelaskan dasar hukum penggunaan SRIKANDI yang mengacu pada instruksi Menteri PANRB, serta teknis penggunaan aplikasi berbasis web ini, mulai dari proses input surat, unggah dokumen, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga simulasi penggunaan langsung. Para peserta juga diberikan tips-tips teknis terkait format dokumen dan pengelolaan log naskah keluar secara digital.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Sragen berharap proses administrasi ke depan dapat berjalan lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel sesuai tuntutan era digital.

Penulis dan Foto: Maria dan Hum@s

Editor: Maria