Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sragen Awasi Pengajuan Bacaleg DPRD Sragen Untuk Pemilu 2024

Sragen- Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Sragen terjun langsung melaksanakan pengawasan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sragen untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Sragen, Kamis(11/05/2023). Pengajuan Bacaleg DPRD Kab/Kota dilaksanakan 1-14 Mei 2023. Hingga tanggal 11 Mei 2023, baru dua Parpol yang mengajukan daftar Bacaleg, yaitu Parpol PDIP dan Parpol Nasdem KPU Sragen, menerima berkas pendaftaran Bacaleg kedua parpol tersebut. PDIP mendaftar pada pukul 10.00 WIB dan Nasdem pada pukul 11.00 WIB. Setelah dilaksanakan pemerikasaan berkas oleh KPU Sragen, status pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Sragen dari Parpol PDIP dan Parol Nasdem dinyatakan lengkap dan diterima.

Pengawasan pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Sragen bertujuan untuk memastikan KPU Sragen menjalani tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada, Bawaslu Sragen engajak masyarakat untuk terlibat mengawasi tahapan ini, sehingga pengawasan tahapan pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan maksimal dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu

Humas

 
Tag
berita