Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PROVINSI JATENG MONITORING KESIAPAN SENGKETA

Sragen- Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Ahmad Husain melakukan monitoring dan evaluasi ke kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada Rabu (1/3/2023). Monev dilakukan dalam rangka persiapan pemilu 2024.

Dalam monitoring tersebut didampingi staf yang membidangi divisi penyelesaian sengketa. Tahapan pemilu 2024 sudah berjalan, sehingga sarana dan prasaran yang ada di Bawaslu Kabupaten/kota menjadi perhatian bagi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Monitoring dilakukan untuk melihat kesiapan Bawaslu Kabupaten Sragen dalam menghadapi permohonan sengketa pada pemilu 2024. Sebagaimana dijelaskan dalam perbawaslu 9 tahun 2022, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ada beberapa instrumen yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Instrumen tersebut antara lain kesiapan ruang sidang, sarana dan prasarana serta meubelair. Dengan melihat persiapan dan ketersediaan sarana prasana yang ada, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dapat mengidentifikasi kekurangan yang ada di Kabupaten Sragen.

Husain menambahkan dalam pengawasan verifikasi faktual calon anggota DPD baik vermin perbaikan dan verfak kedua, pengawasan harus melekat. Pada tahapan pencalonan anggota DPD, jika ada permohonan sengketa memang dilakukan di tingkat Bawaslu Provinsi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan di Bawaslu Kab/Kota menjadi lokusnya.

Penulis : Nur Rohim
Tag
berita