Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PASTIKAN HELP DESK KPU LAYANI PARPOL DI DAERAH

Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Perbawaslu  Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Selasa 2 Agustus 2022 Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan pengawasan kegiatan help desk KPU pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum 2024. Kegiatan pengawasan tahapan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022.

Tampak Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Edy Suprapto dan Davin Chandra Ardiansyah. Kehadiran Kantor KPU Kabupaten Sragen, ditemui Anggota KPU Kabupaten Sragen Prihantoro PN dan Nanang Tetuko. Kegiatan pengawasan yang dilakukan guna memastikan KPU Kabupaten Sragen sudah membentuk Help Desk, sebagai layanan konsultasi bagi partai politik di Sragen. Help Desk KPU Sragen sampai dengan 2 Agustus 2022 sudah dua partai politik yang melakukan konsultasi di Help Desk KPU Sragen yakni PKR dan Partai Gerindra.

Help Desk KPU harus memberikan layanan konsutasi bagi semua Pengurus Parpol di Sragen untuk keperluan akses SIPOL.“ tandas Edy di Kantor Bawaslu Sragen.

          Menurut Edy, pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Sragen telah melakukan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 pada tahapan pendaftaran Parpol ini sesuai PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bawaslu harus selalu memastikan penyelenggaraan Pemilu dilakukan luber jurdil dan berkualitas.

  Penulis : Davin Chandra
Tag
berita