Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SRAGEN SUPERVISI PROSES REKAPITULASI PENGHITUNGAN SURAT SUARA DI 20 KECAMATAN

SRAGEN- Jumat (19/04/2019), Jajaran Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan Supervisi proses rekapitulasi penghitungan surat suara di 20 Kecamatan. Meskipun tanggal merah tidak menyurutkan semangat seluruh Komisioner dan Staf yang mendampingi untuk tetap melaksanakan giat. Rekapitulasi ini merupakan bagian dari lanjutan pemungutan suara yang dilakukan pada 17 April lalu di masing-masing TPS. Giat ini ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi berlangsung sebagaimana ketentuan yang ada. Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya, S.Fil.I menyampaikan proses rekapitulasi surat suara di 20 kecamatan sangat transparan, bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Meskipun terdapat beberapa masalah dapat diselesaikan dan dituntaskan di tingkat bawah.

[metaslider id=404]

“Dalam proses rekapitulasi ini, semua orang bisa mengakses dan bisa menyampaikan koreksi jika ada yang diduga keliru dan dapat segera diselesaikan tanpa menunggu sampai jenjang atasnya merupakan awal yang baik” ujarnya. Selain itu ketua bawaslu menghimbau kepada jajaran KPU tingkat kecamatan agar cermat dalam rekapitulasi karena satu suara tidak boleh di abaikan.

Laporan : Bawaslu Kabupaten Sragen
Tag
berita