Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sragen mengikuti Koordinasi Dan Audiensi Bersama PTTUN Surabaya

aula12

Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen Moh. Syamsul Arifin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti koordinasi dan audiensi dengan PTTUN Surabaya

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen beserta Bawaslu Provinsi menghadiri kegiatan yang diadakan oleh PTTUN Surabaya. Kegiatan tersebut bertempat  di Aula PTTUN Surabaya pada Rabu-Kamis (26-27/06/2024). Tujuan dari perjalanan ini adalah untuk melakukan koordinasi dan audiensi dengan PTTUN Surabaya.

Bawaslu Sragen yang diwakili oleh Moh. Syamsul Arifin selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sragen serta Wahyudi selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sebelum keberangkatan, Wahyudi menyampaikan bahwa proses ke PTTUN mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemilu. Ia juga menekankan bahwa tahapan calon perseorangan adalah masa kritis yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Acara audiensi serta koordinasi tersebut diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan lagu Indonesia Raya dan Mars MA dan diikuti doa. Sambutan diberikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Amin, dan Ketua Bawaslu DIY yang diwakili oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Untuk yang terakhir DR. Isti Wibowo selaku Ketua PTTUN menyampaikan dalam sambutannya untuk menekankan kesiapan penyelenggaraan pemilihan yang berpotensi menimbulkan sengketa. 

Penulis dan Foto:  Moh. Syamsul Arifin

Editor: Hum@s